
Manado, BeritaManado.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2024.
Pansus DPRD Provinsi Sulut dalam tahapannya melakukan pembahasan bersama mitra kerja Komisi III DPRD Sulut, diantaranya Dinas PUPR PR, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, BPBD Provinsi Sulut.
Dalam pembahasan tersebut, ketua Pansus Amir Liputo mempertanyakan pakah gedung Christian Center ini berada di bawah GMIM atau bukan.
“Ini soal hibah, jangan sampai dianggap ganda karena sudah dikasih, kemudian ada keterangan seperti ini lagi,” ucap Amir Selasa, (15/4/2025) di ruang rapat DPRD Sulut.
Amir juga menegaskan keprihatinannya terhadap transparansi anggaran hibah, karena baru melihat data dana hibah yang disajikan menyeluruh.
“Padahal selama ini yang diterima di Badan Anggaran hanya angka global. Tidak pernah tahu siapa penerimanya dan berapa besarannya,” beber Amir.
Di samping itu, Asisten I Sekretaris daerah Provinsi Sulut Denny Mangala menjelaskan bahwa Christian Center bukan sepenuhnya diberikan kepada GMIM dan status hukum gedung tersebut masih atas nama Pemerintah Provinsi Sulut.
“Ketika peresmian, yang diserahkan ke GMIM hanyalah pengelolaannya, belum ada proses hibah secara hukum,” ungkap Denny.
Selain GMIM, Denny juga menegaskan, bantuan tersebut tidak eksklusif bagi umat Kristen.
“Selain Christian Center, pemerintah juga membangun tiga Islamic Center di wilayah Bolmong Raya yakni Bolmong Utara, Bolmong dan Bolaang Mongondow Selatan yang semuanya telah diresmikan,” jelas Denny.
Denny mengatakan bahwa, visi pembangunan ini diinspirasi oleh tokoh-tokoh agama, dimana pada lingkungan GMIM dengan anggota kurang lebih delapan ratusan jiwa sekian, belum ada tempat ibadah yang bisa menampungnya sehingga diusulkan supaya Sulut bisa dibangun tempat itu.
Dari data Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulut, total anggaran hibah tahun 2024 untuk pembangunan fisik Christian Center mencapai Rp 65 Miliar dengan rincian:
Pekerjaan Arsitektur Christian Center: Rp 38.550.000.000
Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP): Rp 23.800.000.000
Pengadaan LED Videotron Indoor 4×6 M: Rp 1.900.000.000
Pengawasan Pekerjaan Gedung: Rp 750.000.000
Di sisi lain, Anggota DPRD Sulut Feramitha Tiffani Mokodompit mempertanyakan terkait status serta perbaikan jalan Pindol dan juga jalan Pontondon Insil.
Sementara, Anggota DPRD Sulut Piere Makisanti menyoroti persoalan kesejahteraan pegawai, khususnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Ia mempertanyakan besaran TKD yang diberikan kepada para pegawai berdasarkan jabatan struktural.
Sekretaris Dinas Perhubungan mengungkapkan bahwa TKD untuk eselon 3A saat ini mencapai Rp7.500.000 dan untuk TKD eselon lainnya beragam sesuai aturan pemerintah provinsi ujar Rey.
Dinas Perhubungan juga menyampaikan kebutuhan anggaran untuk peningkatan keselamatan transportasi, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi sepanjang 99,27 km, dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp60 miliar.
Kadis Perhubungan Sulut, Izak Rey, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki master plan transportasi, namun keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama.
Salah satu proyek strategis yang disampaikan adalah rencana pembangunan jalur kereta api dari Bitung-Likupang-Manado melalui jalur pantai timur.
Untuk mendukung sektor pariwisata, Dishub juga menyebutkan telah memiliki 52 unit angkutan wisata.
Sementara itu, fasilitas terminal yang tersedia di antaranya empat terminal tipe A (dikelola oleh Kementerian Perhubungan) dan terminal tipe B yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Izak Rey juga menambahkan, saat ini Sulut memiliki dua kapal pesiar serta enam kapal perintis milik Kementerian Perhubungan.
Adapun yang ditanyakan terkait jembatan timbang di Bitung dan Inobonto masih dikelola oleh kementerian pusat.
“Terminal Liwas di Manado juga direncanakan akan dialihfungsikan menjadi terminal barang,” beber Izak.
Terkait angkutan daring, Dishub merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 dengan kuota lebih dari 6.000 unit untuk Sulawesi Utara.
Adapun rute angkutan dalam kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, kota, sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) berada di bawah kewenangan provinsi.
“Dengan keterbatasan anggaran, kami belum dapat mengoptimalkan seluruh fasilitas transportasi, namun tetap berupaya untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pariwisata,” pungkas Izak.
Anggota DPRD Sulut, Priscila Cindy Wurangian, mengangkat isu belum optimalnya pengisian posisi pada bidang Mineral dan Batubara (Minerba) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Untuk menuju pengelolaan sumber daya mineral yang maksimal, bidang Minerba belum terisi. Apakah ini menjadi hambatan,” ujar Cindy.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Sulut Franciskus Maindoka, menyebut bahwa kekosongan tersebut merupakan tantangan struktural yang sedang mereka upayakan untuk diisi.
Ia juga menegaskan pentingnya peralatan teknis terbaru, terutama untuk proses pengeboran guna menentukan kedalaman sumber energi.
Sementara itu, Louis Carl Schramm menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak PLN terus diintensifkan, namun masih terdapat delapan desa yang belum teraliri listrik.
“Adapun desa-desa tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, seperti Pahepa, Pupante, Bengdarat, Kahokang Tatuari, Dalako Bumberare, Laleko, dan Batu Saiki,” terang Louis.
Menanggapi pertanyaan dari anggota Pansus Louis Schramm, Kadis ESDM Fransiskus Maindoka mengungkapkan, pihaknya sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten, tenaga ahli di bidang pertambangan dan geologi.
“Ini harus ditunjang dengan alat-alat yang memadai,” tegasnya.
Dalam sesi pembahasan lainnya, Dinas ESDM juga melaporkan kendala mengenai kualitas air yang ditemukan berupa air payau serta pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPRD Henri Walukow turut mempertanyakan transparansi pendapatan royalti dari sektor pertambangan.
Ia menyoroti bahwa green total royalti mencapai Rp744 miliar lebih.
“Perlu ada inspektur tambang yang turun langsung. Kami usulkan turlap (turun lapangan) ke perusahaan-perusahaan tambang untuk menelusuri langsung realisasi royalti dan aktivitas pertambangan,” tegas Henry.
(Erdysep Dirangga)