Manado – Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI agar memberikan sanksi kepada Donald Rumokoy berupa pencabutan dari jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado, terus menuai tanggapan dari pihak Unsrat.
Kali ini Rektor Unsrat, Prof. DR. Donald Rumokoy SH MH melalui Kabag Humasnya Daniel Pangemanan SH MH mengatakan bahwa tupoksi Ombudsman hanyalah sebatas menginisiasi bukan mengeksekusi pejabat publik.
“Rekom Ombusmen sifatnya tidak mengikat. Dan dalam hal ini juga tidak bisa mengeksekusi pencopotan jabatan Rektor,” papar Pangemanan dengan nada tegas kepada beritamanado.
Menurut Kuasa hukumnya Rektor Unsrat dalam perkara Julius Pontoh ini. “Karena tupoksi Ombusmen hanya memediasi para pihak yang bersengketa, bukan kewenangan memberikan sanksi atau menjatuhkan hukuman atas pejabat publik,” lagi kata Pangemanan.
“Jadi untuk Ombudsmen janganlah melampaui kewenangan yang bukan wewenang Ombudsman. Karena sengketa administrasi ada dan cukup jelas di UU no 5 thn 1986,” tutup Pangemanan dengan mengumbar senyuman khasnya kepada wartawan media ini.(jk)
Manado – Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI agar memberikan sanksi kepada Donald Rumokoy berupa pencabutan dari jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado, terus menuai tanggapan dari pihak Unsrat.
Kali ini Rektor Unsrat, Prof. DR. Donald Rumokoy SH MH melalui Kabag Humasnya Daniel Pangemanan SH MH mengatakan bahwa tupoksi Ombudsman hanyalah sebatas menginisiasi bukan mengeksekusi pejabat publik.
“Rekom Ombusmen sifatnya tidak mengikat. Dan dalam hal ini juga tidak bisa mengeksekusi pencopotan jabatan Rektor,” papar Pangemanan dengan nada tegas kepada beritamanado.
Menurut Kuasa hukumnya Rektor Unsrat dalam perkara Julius Pontoh ini. “Karena tupoksi Ombusmen hanya memediasi para pihak yang bersengketa, bukan kewenangan memberikan sanksi atau menjatuhkan hukuman atas pejabat publik,” lagi kata Pangemanan.
“Jadi untuk Ombudsmen janganlah melampaui kewenangan yang bukan wewenang Ombudsman. Karena sengketa administrasi ada dan cukup jelas di UU no 5 thn 1986,” tutup Pangemanan dengan mengumbar senyuman khasnya kepada wartawan media ini.(jk)