Manado – Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia yang mengebohkan civitas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, karena dalam rekomendasi tersebut Ombudsman meminta agar menteri pendidikan dan kebudayaan Prof. DR. M. Nuh DEA mencopot jabatan Donald Rumokoy selaku Rektor Unsrat mendapat tanggapan dari pihak Universitas.
Rektor Unsrat melalui Kabag Humas Daniel Pangemanan SH MH menuturkan bahwa rekomendasi Ombudsman tidak final untuk dijalankan atau dieksekusi. “Dalam hal ini perlu diklarifikasi bahwa terkait permasalahan DR Julius Pontoh menyangkut keberadaan dekan FMIPA telah tuntas di wilyah kementerian. sebab sudah sangat jelas dalam surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud bahwa putusan tersebut sudah tidak bisa dijalankan karena masa periodenya telah berlalu,” papar Pangemanan kepada beritamanado.
Pangemanan kemudian menjelaskan bahwa “Dalam surat sekjen kemendikbud nomor 15562/A.A5/HK/2012 tertanggal 2 Maret 2012 point tiga menyebutkan putusan PTUN Manado dengan mengangkat Julius Pontoh sebagai Dekan FMIPA unsrat periode 2006-2010 tidak mungkin lagi dapat dilaksanakan. Sementara itu jabatan dekan FMIPA pada periode tersebut telah terisi, begitu pula dengan jabatan periode 2010-2014, hal mana merupakan perubahan keadaan yang terjadi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Pangemanan.
“Berdasarkan dengan landasan itu maka Kemendikbud merekomendasikan dalam surat tersebut juga bahwa perlu alternatif penyelesaian lain yang tersedia dalam UU nomor 5 tahun 1986 pasal 117 bahwa, apabila Rektor tidak dapat melakukan putusan tersebut. wajib memberitahukan ketua PTUN Manado. juga Julius Pontoh dapat mengajukan permohonan kepada ketua PTUN agar Rektor Unsrat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkan,” tambah Pangemanan.(jk)
Manado – Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia yang mengebohkan civitas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, karena dalam rekomendasi tersebut Ombudsman meminta agar menteri pendidikan dan kebudayaan Prof. DR. M. Nuh DEA mencopot jabatan Donald Rumokoy selaku Rektor Unsrat mendapat tanggapan dari pihak Universitas.
Rektor Unsrat melalui Kabag Humas Daniel Pangemanan SH MH menuturkan bahwa rekomendasi Ombudsman tidak final untuk dijalankan atau dieksekusi. “Dalam hal ini perlu diklarifikasi bahwa terkait permasalahan DR Julius Pontoh menyangkut keberadaan dekan FMIPA telah tuntas di wilyah kementerian. sebab sudah sangat jelas dalam surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud bahwa putusan tersebut sudah tidak bisa dijalankan karena masa periodenya telah berlalu,” papar Pangemanan kepada beritamanado.
Pangemanan kemudian menjelaskan bahwa “Dalam surat sekjen kemendikbud nomor 15562/A.A5/HK/2012 tertanggal 2 Maret 2012 point tiga menyebutkan putusan PTUN Manado dengan mengangkat Julius Pontoh sebagai Dekan FMIPA unsrat periode 2006-2010 tidak mungkin lagi dapat dilaksanakan. Sementara itu jabatan dekan FMIPA pada periode tersebut telah terisi, begitu pula dengan jabatan periode 2010-2014, hal mana merupakan perubahan keadaan yang terjadi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Pangemanan.
“Berdasarkan dengan landasan itu maka Kemendikbud merekomendasikan dalam surat tersebut juga bahwa perlu alternatif penyelesaian lain yang tersedia dalam UU nomor 5 tahun 1986 pasal 117 bahwa, apabila Rektor tidak dapat melakukan putusan tersebut. wajib memberitahukan ketua PTUN Manado. juga Julius Pontoh dapat mengajukan permohonan kepada ketua PTUN agar Rektor Unsrat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkan,” tambah Pangemanan.(jk)