
Unsrat – Pengesahan Statuta Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 61 Tahun 2011 janganlah disalah artikan oleh seluruh masyarakat di dalam kampus maupun masyarakat di luar kampus. Hal ini diutarakan oleh juru bicara Unsrat Daniel Pangemanan SH MH pagi tadi di ruang kerjanya.
“Kami berharap agar pengesahan statuta Unsrat melalui permendikbud ini jangan disalah artikan. Sebab pengesahan ini semata-mata untuk proses penyesuain dalam tentangt perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Indonesia,” papar Daniel dengan tersenyum.
Lebih lanjut dia berharap agar seluruh elemen masyarakat baik di dalam kampus maupun di luar kampus dapat melihat hal ini secara objektif. “Marilah kita melihat secara objektif segala sesuatu yang dilakukan oleh lembaga ini (Unsrat-red). Sebab dengan statuta ini juga nantinya kami berharap mampu menjawab seluruh tantangan kedepan dimana menjadikan Unsrat yang exelent,” tutup Daniel. (gn)