Ratahan – Kurikulum muatan lokal (Mulok) anti korupsi yang telah dilegalkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya urung diterapkan pada tahun ini.
Situasi pandemi COVID-19 yang masih merajalela menjadi penyebab tertundanya penerapan kurikulum mulok anti korupsi tersebut dalam pelajaran di sekolah.
Padahal, menindaklanjuti rekomendasi KPK RI, Pemerintah Kabupaten Mitra telah membuat terobosan dengan membuat Perda terkait penyelenggaraan pendidikan yang salah satu poinnya berisi mulok anti korupsi tersebut.
“Penerapan kurikulum mulok Anti Korupsi yang merupakan rekomendasi KPK RI sebenarnya tinggal finishing saja. Harusnya awal tahun ajaran 2021-2022, namun belum bisa karena situasi pandemi saat ini,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Mitra, Ascke Benu, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Laorens Manopo.
Lonjakan kasus COVID-19 yang berbuntut pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi penyebabnya.
Sebab menurutnya, penerapan kurikulum mulok Anti Korupsi akan erat kaitannya dengan interaksi dalam literasi para siswa.
“Nantinya dalam penerapan ini akan ada sejumlah tanya jawab langsung antar siswa, guru, bahkan dengan masyarakat luas. Nah, dalam masa PPKM saat ini belum memungkinkan,” tutur Laorens Manopo.
Walau demikian dikatakannya, ada hal positif yang bisa diambil dari penundaan tersebut sehingga ketika tiba saatnya untuk diterapkan maka semua bisa berlangsung dengan baik.
“Sisi positifnya, kita masih punya waktu untuk lebih mempersiapkan segala sesuatunya, baik dari penyusunan kurikulum dan lainnya sehingga lebih matang lagi sebelum mulok Anti Korupsi diterapkan,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)