TOMOHON – Pernyataan menarik dilontarkan Toar Palilingan SH MH, salah satu pengamat hukum di daerah ini terkait kontroversi penerapan perda oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tomohon dan UU tentang jalan serta UU lalu lintas dan angkutan jalan.
“Perda sesuai hirarki peraturan perundangan berada pada level paling bawah, jadi kalau bertentangan isinya harus di revisi atau di judisial review ke MA. Sesuai UU nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangan, tata urutannya sebagai berikut, UUD,TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Prov, Perda kab/kota,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, soal jalan nasionalnya yang telah difungsikan sebagai tempat parkir dan ditarik retribusi memang tidak diperbolehkan. “Sesuai UU 22 tahun 2009 memang mengatur hal tersebut, untuk jalan provinsi dan nasional tidak boleh dipungut retribusi parkir. Jadi perda menyesuaikan saja atau pemetaan setelah UU ini berlaku harus dilakukan kembali,” jelas Palilingan.
Soal pernyataan Kadishubkominfo, dikatakan Palilingan bahwa Solang dalam hal ini hanya menjalankan perundangan saja. “Kadis menjalankan peraturan perundangan yang berlaku, jadi bukan pelanggaran UU. Kalau ada pasal dalam perda yang isinya bertentangan dengan UU nanti akan jadi materi dalam rancangan untuk direvisi Perda tersebut. Namun selagi perda tersebut belum dirubah tentunya akan tetap menjadi aturan hukum dilingkup Kota Tomohon. Memang butuh proses untuk penyesuaian perda-perda yang saat ini berlaku dengan UU yang baru keluar. Biasanya untuk proses pembuatan perda maupun revisi akan dianalisis dalam naskah akademik perihal peraturan perUU. Terkait hal tersebut akan menjadi alasan pemikiran atau argumentasi usul perubahan pasal maupun untuk pembuatan perda baru,” ungkap salah satu dosen di Fakultas Hukum Unsrat Manado ini.
“Pada fase harmonisasi, aturan permasalahan tersebut akan dianalisa. Jadi akan ada saatnya perda-perda dievaluasi sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat maupun perkembangan aturan perundangan agar tidak ada perda yang bertentangan dangan aturan yang lebih tinggi,” lanjutnya.
Disinggung soal pelanggaran UU, menurut Palilingan tidak ada yang dilanggar. “Kadis hanya melaksakan perda. Justru kalau dia tidak melaksanakan perda, dianggap melanggar peraturan perundangan dalam hal ini perda. Disini tidak ada pelanggaran yang dilakukan kadis hanya perlu dilakukan evaluasi terhadap perda tersebut. Kalau UU sudah mengatur tidak boleh ada pungutan di jalan provinsi maupun nasional agar dapat menyesuaikan,” terangnya.
Ditambahkannya, soal perda parkir rata-rata di kabupaten/kota telah memilikinya. “Kalau belum ada, musti cepat buat pemetaan jalan-jalan mana yang menurut UU tidak dibenarkan dipungut retribusi parkir. Dan justru kalau pembahasan RAPBD 2012 sedang dilakukan, perlu diberi masukan oleh kadis tentang rencana penyesuaian perda terhadap UU sehingga PAD parkir jangan menjadi beban target lagi, mengingat UU sudah melarang pungutan di jalan-jalan tertentu. Masalah parkir di Tomohon mungkin bukan sekadar masalah larangan UU saja serta aspek ketertiban, tapi bisa aaja ada sumber PAD dari pengelolaan tersebut, jadi terkait juga dengan APBD khususnya sumber pendapatan. Jadi DPRD perlu pikirkan revisi tersebut dan adanya pengurangan sumber pendapatan dari parkir. Karena sudah ada larangan UU, perda garus segera menyesuaikan. Ini pun jika perdanya memang telah ada,” pungkas mantan Ketua Panwaslu propinsi ini. (iker)