Manado – Ketua KPU Kota Manado, Conny Palar menegaskan batas waktu revisi Daftar Calon Sementara (DCS) usulan partai hingga 22 Mei. Jika setelah dilakukan verifikasi ditemukan bermasalah langsung digugurkan.
Menurut Palar, sesuai tahapan KPU bahwa setelah batas waktu pemasukan hasil revisi DCS tanggal 22 Mei, dilanjutkan dengan verifikasi data kembali oleh KPU. Apabila kedapatan adminstrasi DCS kurang maka Caleg tersebut dinyatakan gugur.
Namun dikatakan Palar, nama Caleg dapat diganti apabila dalam tahapan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 14 hingga 27 Juni 2013, ada masukan masyarakat terhadap salah satu Caleg yang terdapat dalam DCS, maka nama Caleg dapat diganti.
Tapi Palar menegaskan, selain dalam tahapan meminta tanggapan masyarakat, sudah tidak bisa lagi digantikan.
“Sesuai jadwal, penyusunan DCS pada tanggal 30 Mei. Jadi kami berharap, disaat masa revisi ini, partai-partai melengkapi dan memverifikasi secara benar-benar atas DCS sebelum dimasukan ke KPU, untuk menghindari kekurangan dalam adminstrasi atau DCS bermasalah,” tegas Palar.(eka)