Airmadidi—Realisasi pajak daerah yang diperoleh Pemkab Minut sampai 24 November 2015 mencapai 100,04 persen dengan total pendapatan sebesar Rp 22.933.771.585.
Hal ini terungkap dalam rapat PAD yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Minut dan dihadiri Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan Theo Suatan di ruang rapat bupati, Rabu (25/11/2015).
Kepala Dipenda Minut Theresia Sompie mengatakan pencapaian pajak daerah ini melampaui target penerimaan yang ditata dalam perubahan 2015 sebesar Rp22.925.000.000. Pajak terbesar diperoleh dari pajak penerangan pajak yakni sebesar Rp6.311.509.978.
“Item-item pajak bisa mencapai angka 100 persen asalkan ada pengertian yang dari setiap wajib pajak. Sebab pajak yang terkumpul dipakai untuk peningkatan kesejahteraan warga Minut juga,” ujar Sompie.
Untuk itu, sambungnya, salah satu upayanya adalah dengan mengefektifkan perkumpulan-perkumpulan di desa/kelurahan untuk saling mengingatkan soal ketaatan membayar pajak.(Finda Muhtar)