Manado – Bertempat di ruang rapat Mapolda Sulawesi Utara, Kamis (25/2/2016), Organda bersama Kepolisian serta sejumlah instansi terkait mengadakan rapat yang membahas tentang angkutan liar yang kian merajalela.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD Organda Sulut Iyam Ratulangi mewakili puluhan anggota yang hadir menuntut diberlakukannya empat hal pokok, diantaranya menghentikan beroperasinya angkutan liar.
“Intinya ada empat, yaitu tutup pangkalan angkutan liar, stop beroperasinya angkutan liar, kendaraan plat kuning harus masuk terminal dan organda dilibatkan dalam satgas. Itu yang jadi pokok desakan kami kepada pihak pemerintah dan kepolisian,” ujar Iyam Ratulangi, Kamis (25/2/2016).
Tuntutan bagi masalah klasik didunia angkutan ini seperti tak akan usai.
Apalagi, setelah sekian tahun angkutan liar bukannya teratasi tapi justru kian merajalela.
Menurut Organda, hal ini jelas berpengaruh pada banyak hal termasuk peremajaan angkutan.
“Kenapa angkutan umum seperti tidak terawat? Hal ini karena sejak 2007 angkutan liar mulai merusak situasi. Mereka masuk, lalu semakin banyak dan akhirnya mengganggu pendapatan mereka yang bekerja sesuai aturan. Kalau demikian, bagaimana bisa ada peremajaan kendaraan seperti yang selama ini diminta,” tambah Iyam.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Subandriya SH MH begitu mengapresiasi kehadiran Organda dan akan menindaklanjuti tuntutan massa.
“Pertemuan hari ini tentu akan ditindaklanjuti, minta waktunya sekitaran dua minggu. Tadi sudah ada kesepakatan bahwa belum ada kepengurusan ijin bagi angkutan baru,” ujar Subandriya dalam rapat tersebut. (srisurya)