BOLTIM, BeritaManado.com – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun.
Kini orang tua wajib untuk mengurus KIA selama anaknya belum menikah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Sehingga itu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mendukung program tersebut.
Kepala Disdukcapil Boltim Rusmin Mokoagow, mengatakan KIA merupakan program dari Pemerintah Pusat, sehingga itu KIA ini wajib untuk anak di bawah umur 17 tahun.
“Anak-anak di bawah umur 17 tahun wajib memiliki KIA sebagai indentitas diri mereka,” ujar Rusmin Mokoagow.
Kata Rusmin, kartu KIA sangat membantu anak saat ada pemeriksaan identitas.
Segala urusan tidak lagi bergantung pada indentitas orang tua, tapi sudah bergantung di identitas anak.
Rusmin mengajak, kepada masyarakat yang memiliki anak-anak di bawah 17 tahun agar segera mengurus kartu KIA.
Meskipun belum ada mesin cetaknya. Tapi, informasi ini di dahulukan supaya masyarakat sudah mengetahui program tersebut
Untuk mengurus administrasinya, orang tua anak harus membawa akta kelahiran dan kartu keluarga, sehingga itu KIA menjadi identitas anak yang efisien dan lebih ringkas untuk dibawa kemana-mana.
KIA secara umum sama dengan KTP milik orang dewasa, perbedaannya adalah KIA masih belum disertai chip elektronik.
KIA memiliki dua jenis yakni untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak disertai foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari yang sudah disertai foto.
“Meski belum ada mesin cetak KIA, pelayanan identitas anak sementara masih pencetakan KIA masih menggunakan mesin cetak KTP,” terangnya.
Ia berencana akan turun ke Sekolah-Sekolah SD untuk lakukan sosialisasi tentang program KIA.
“Saat ini Disducapil Boltim menyediakan 4 ribu keping KIA,” ungkap Rusmin.
Saat ini sudah ada 24 ribu anak yang sudah memiliki KIA, sesuai data yang masuk di Capil. Kebanyakan orang tua anak langsung yang mengurusnya.
Adapaun Pemerintah Boltim sudah bermohon ke Pemerintah Pusat untuk permintaan mesin khusus cetak KIA. (wan)