Bitung – Operasi gabungan tim Densuskrim Mabes Polri dan Polda Sulut beberapa waktu lalu di perairan Kota Bitung dinilai melanggar Kepres Nomor 15 tahun 2011 Tentang Perlindungan Nelayan. Mengingat operasi gabungan itu menangkap delapan kapal penampung ikan dan pancing diduga hanya karena masalah administrasi seperti Surat Ijin Berlayar (SIB).
“Penangkapan delapan kapal ikan oleh Densuskrim Mabes Polri dan Polda Sulut bertentangan dengan Kepres dan kami mengecam tindakan itu,” kata Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) Kota Bitung, Rudy Walukow, Jumat (19/9/2014).
Walukow menjelaskan, Kepres tersebut menyatakan, aparat penegak hukum di laut harus melindungi nelayan nasional atau Indonesia, bukan malah sebaliknya melakukan penangkapan hanya karena masalah administrasi yang masih bisa ditoreril.
“Hanya masalah administrasi tapi nelayan ditangkap seperti pelaku illegal fishing. Harusnya pelanggaran administrasi hanya diberi peringatan atau pembinaan karena semua kapal ikan di Kota Bitung memiliki SIB,” katanya.
Ia sendiri mengaku telah melayangkan surat ke Presiden dan Kapolri soal tindakan Densuskrim Mabes Polri dan Polda Sulut menangkap delapan kapal ikan tanpa alasan yang jelas. Karena tindakan tersebut dinilai Walukow sangat merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Bitung.
Sementara itu, baik tim Densuskrim Mabes Polri dan Polda Sulut enggan untuk memberikan pernyataan soal penangkapan delapan kapal ikan tersebut. Dan hingga hari ini delapan kapal nelayan itu masih terparkir di dermaga Polair Aertembaga.(abinenobm)