
Manado – Asisten pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut, Drs M.M Onibala, Msi menegaskan bagi seluruh kepala bagian hukum yang ada di Kabupaten Kota se Sulut untuk wajib dan harus memberikan masukan terkait masalah hukum dan perundang-undangan bagi Bupati dan Walikota.
Onibala menjelaskan setiap kepala bagian hukum wajib memberikan masukan yang benar bagi pimpinana, jangan menjerumuskan pemimpinnya sendiri.
ia menambahkan, kewajiban Kabag Hukum untuk membantu Bupati dan Walikota dalam rangka memberi manfaat nyata untuk pemahaman undang-undang di daerah. Seperti contohnya Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan produk hukum daerah, diharapkan tidak memberikan masukan yang salah agar tidak menyulitkan pimpinan daerah.
“Perda merupakan bentuk keputusan yang bersifat mengatur dan berperan penting, tanpa pemandangan hukum yang jelas dari setiap Kabag hukum, tentunya akan menyulitkan Bupati atau Walikota,” kata Onibala.
Untuk itu, mantan pejabat Bupati Minsel ini menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Pemprov Sulut tersebut karena bisa memberi pemahaman dan membuka wawasan yang luas bagi setiap Kabag Hukum yang ada di Kabupaten kota untuk benar-benar mengerti dan paham akan pengaturan perundang undangan yang berlaku. (*JRP)