Ratatotok – Seorang warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, berinisial D (20) yang berprofesi sebagai penambang, ditangkap personil Koramil 1302-12/Belang, akibat mengaku sebagai Anggota TNI.
Anggota TNI gadungan ini ditangkap anggota Koramil Belang di bawah pimpinan Sersan Kepala (Serka) Hamsah, di rumah kosnya di Desa Ratatotok Tenggara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Selasa (23/2/2021), sekitar pukul 23.00 Wita.
Informasi terkait adanya salah satu Warga Masyarakat yang mengaku dirinya sebagai Anggota TNI tersebut diperoleh dari laporan warga kepada Babinsa Prada Risman.
TNI gadungan ini diketahui mengaku berasal dari Satuan Batalyon Armed 19/105 Tarik Bogani Lolak.
Untuk memastikan bahwa informasi itu benar atau tidak, Prada Risman mendatangi rumah Kost tersangka yang berada di Desa Ratatotok Tenggara.
Setibanya di rumah Kost tersebut, Prada Riman langsung menemui tersangka dan langsung diadakan interogasi, namun ketika diminta untuk menunjukkan identitas berupa Kartu Anggota, tersangka tidak dapat menunjukkannya, bahkan kemudian meminta ijin untuk baung Air kecil di WC.
Pada kesempatan itulah tersangka langsung kabur melalui pintu belakang meninggalkan istri dan anaknya di rumah kos tersebut.
Kejadian ini kemudian dilaporkan Prada Risman kepada Plh Danramil 1302-12/Belang, Pelda Johny Runtuwene, yang kemudian langsung memerintahkan 4 Anggota di bawah pimpinan Serka Hamsah untuk segera menyusun strategi penangkapan terhadap TNI gadungan tersebut.
Sekitar pukul 17.10 Wita, anggota Koramil 1302-12/Belang tiba di rumah kos pelaku, namun sayangnya sudah tidak ada di tempat.
Baru sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku kembali ke kos tersebut untuk menengok istri dan anaknya, namun pada saat itu pula dan tidak membutuhkan waktu yang lama, Serka Hamsah bersama 4 Anggota lainnya langsung melakukan penangkapan.
Oknum TNI gadungan tersebut akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, begitu juga dengan barang bukti berhasil diamankan anggota TNI Koramil Belang.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan pelaku adalah satu pucuk Senjata Air softgun, pakaian Loreng lengkap, sepatu lars, kaos kaki dinas TNI, satu buah helm dinas, di mana semuanya didapatkan secara ilegal.
“Untuk saat ini TNI gadungan ini beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ratatotok untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Plh Danramil 1302-12/Belang, Pelda Johny Runtuwene.
Sementara sesuai hasil pemeriksaan sementara, alasan tersangka menggunakan Atribut TNI agar bisa lolos dari pemeriksaan di perjalanan dari Lolak (Kotamobagu), menuju Ratatotok untuk keperluan menambang Emas.
(***/Jenly Wenur)