
Tomohon – Oknum Penyidik Polda Sulut berinisial AW dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) diduga menyembunyikan mafia tanah pada kasus pemalsuan surat, penggelapan hak dan sertifikat tanah milik almarhum Dien Palit, warga Lingkungan IV Kelurahan Kakaskasen Satu.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pemeriksaan Paminal Polda Sulut, dimana dengan sengaja penyidik Kompol AW mengabaikan rekomendasi Mabes Polri, Kompolnas serta petunjuk pihak penyidik Kejaksaan.
“Saya menduga hal ini telah diskenariokan oleh oknum penyidik dengan para tersangka utama dalam kasus ini. Saya minta Pak Kapolda yang baru agar dapat mengambil langkah untuk menuntaskan kasus ini dan memberi keadilan kepada keluarga saya yang sudah banyak dirugikan,” ungkap Paskalis Palit, salah satu ahli waris kepada BeritaManado, Rabu (16/7/2014) kemarin. (frangkiwullur)