Tondano – Seorang oknum pejabat Eselon III Pemkab Minahasa yang berstatus terdakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki putusan hukum Pengadilan Tipikor Manado dilaporkan telah mengikuti kegiatan Assesment Eselon II.
Oknum pejabat yang dimaksud diketahui berinisial J yang memegang jabatan sebagai salah satu kepala bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa. Keikutsertaan J dalam assessment menimbulka pertanyaan di kalangan masyarakat.
Namun demikian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Minahasa Drs Melky Rumate MSi, Selasa (25/7/2017) kemarin mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mendapat informasi mengenai putusan pengadilan sebagaimana dimaksud.
“Mengenai putusan pengadilan itu, kami belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor Manado, sehingga oknum pejabat bersangkutan masih memiliki hak untuk kegiatan assessment,” kata Rumate.
Ditambahkannya, jika ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka kepala daerah sebagai Pembina kepegawaian dapat mengambil tindakan dengan mencopot jabatannya meski sudah ikut seleksi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa J dalam dugaan kasus tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Minahasa tahun 2012 lalu.
Bersama degnan terdakwa J, ada juga oknum pejabat lainnya berinisial D yang kini masih menunggu keputusan Kejari Minahasa apakah akan melakukan Kasasi atau tidak. Kasus tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp 800 juta. (frangkiwullur)