BITUNG — Sejumlah oknum lurah di kota Bitung diduga melakukan manipulasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana beberapa lurah dalam melakukan penandatanganan BPHTB ketika masyarakat melakukan jual beli tanah lebih dari Rp 5 milliar hanya di laporkan Rp1 milliar sekian dan dilaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah kota Bitung.
“Jelas ini menimbulkan efek terhadap pimpinan daerah, dimana turunnya tingkat kepercayaan birokrasi terhadap oknum lurah tersebut yang tentu berimbas pada walikota dan wakil walikota,” kata Wakil Walikota Bitung, Max Lomban di sela-sela evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pekan lalu.
Lomban sendiri meminta setiap lurah agar tidak sembarangan menanda tangani apalagi merekayasa surat jual beli tanah yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentu. Karena jika hal tersebut sampai terjadi, maka PAD kota Bitung tidak akan mengalami peningkatan.
Sementara itu, Kadispenda kota Bitung, Olga Makaraw mengatakan, dalam UU nomor 28 tahun 2010, BPHTB telah dikelolah oleh daerah sehingga perlu di sosialisasi terus menerus kepada masyarakat karena termasuk pajak baru.
“Transaksi jual beli tanah tergantung dari penjual dan pembeli, namun untuk pajak BPHTB merupakan kewajiban yang harus di bayarkan masuk ke kas daerah. Jadi saya menghimbau para Lurah dan Camat agar dapat bekerja lebih cerdas disesuaikan pada aturan yang ada,” tukas Makaraw. (en)
BITUNG — Sejumlah oknum lurah di kota Bitung diduga melakukan manipulasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana beberapa lurah dalam melakukan penandatanganan BPHTB ketika masyarakat melakukan jual beli tanah lebih dari Rp 5 milliar hanya di laporkan Rp1 milliar sekian dan dilaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah kota Bitung.
“Jelas ini menimbulkan efek terhadap pimpinan daerah, dimana turunnya tingkat kepercayaan birokrasi terhadap oknum lurah tersebut yang tentu berimbas pada walikota dan wakil walikota,” kata Wakil Walikota Bitung, Max Lomban di sela-sela evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pekan lalu.
Lomban sendiri meminta setiap lurah agar tidak sembarangan menanda tangani apalagi merekayasa surat jual beli tanah yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentu. Karena jika hal tersebut sampai terjadi, maka PAD kota Bitung tidak akan mengalami peningkatan.
Sementara itu, Kadispenda kota Bitung, Olga Makaraw mengatakan, dalam UU nomor 28 tahun 2010, BPHTB telah dikelolah oleh daerah sehingga perlu di sosialisasi terus menerus kepada masyarakat karena termasuk pajak baru.
“Transaksi jual beli tanah tergantung dari penjual dan pembeli, namun untuk pajak BPHTB merupakan kewajiban yang harus di bayarkan masuk ke kas daerah. Jadi saya menghimbau para Lurah dan Camat agar dapat bekerja lebih cerdas disesuaikan pada aturan yang ada,” tukas Makaraw. (en)