Manado, BeritaManado.com– Seorang pria berinisial I (29) warga Malalalayang, Kota Manado diamankan Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado di Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea, Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Pasalnya, I yang mengaku bekerja di salah satu perusahaan BUMN di kota Manado yang bergerak di bidang farmasi tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap salah satu perempuan asal Manado sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya).
Kejadian itu terjadi pada pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, sekitar Pukul 00.30 Wita di Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea Kota Manado.
Motif awalnya pelaku datang ke kos-kosan Bunga (korban) seorang gadis Manado berusia sekitar dua puluhan tahun yang berperawakan semampai dengan kulit kuning langsat.
Pada saat pelaku didepan pintu korban menghampiri dan menanyakan perihal maksud kedatangan pelaku.
Tiba-tiba tanpa disangka korban, pelaku langsung memaksa memeluk, mencium serta memegang bagian dada milik korban.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, Selanjutnya Korban mendatangi Kantor Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
Korban yang keberatan dengan perlakuan tidak senonoh dari pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado langsung menuju rumah pelaku dan mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi Minggu (6/8/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut, kepada pelakukami kenakan pasal 331 UU 1/2023 tentang Kenakalan Terhadap Orang Atau Barang,” singkat Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan