Foto liustrasi penganiayaan.
Minut, BeritaManado.com – Polres Minahasa Utara (Minut) akhirnya menetapkan status tersangka kepada oknum anggota Brimob inisial MG yang diduga sebagai pelaku tindak penganiayaan seorang perempuan NM, pada 21 Februari 2019 lalu.
Tidak hanya itu, kasus yang dilapor sejak 28 Februari 2019 itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minut.
Kabar tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Nohfri Maramis SH SIK.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Maramis, baru-baru ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus bermula saat korban NM menegur pelaku MG karena memasang musik disko bervolume keras pada Senin (21/2/2019) tengah malam.
Bukannya mengecilkan volume, pelaku justru lebih membesarkan volume dan mengarahkan speaker menghadap rumah korban.
Akhirnua terjadi adu mulut antara pelaku dan korban dan berujung tindak penganiayaan dimana pelaku mencekik leher korban dan membanting korban ke tanah.
Akibatnya korban mengalami memar di leher dan beberapa bagian tubuh lainnya dan luka dalam, sesuai hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Sulut di Karombasan.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Polres Minut Dinilai Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Oknum Brimob, Korban Kerap Diintimidasi