Manado – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap oknum anggota polisi inisial A berpangkat Bripka yang sehari-hari berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut karena diduga merupakan pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan Senin (14/8/2017) malam di salah satu perumahan di kota Manado dan berhasil mengamankan A dan dua orang wanita beserta barang bukti 5 paket Sabu.
Kasubdit 1 Ditserse Narkoba Polda Sulut AKBP Wilder Pattyranie MSi mengatakan, penangkapan terhadap oknum polisi tersebut dilakukan salah satunya berdasarkan informasi yang diterima sehingga setelah dilakukan pengembangan, A akhirnya tertangkap.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, dugaan sementara A ini adalah pengedar bukan pengguna,” ujar Wilder kepada BeritaManado.com.
Meski demikian, pihaknya masih mendalami kasus ini dan akan terus dikembangkan hingga berkas yang dibutuhkan lengkap untuk diproses ketahapan selanjutnya.
“Belum banyak yang bisa disampaikan sekarang karena sekarang masih dalam tahap pengembangan. Sementara yang bersangkutan diduga melanggar pasal 114,” tambahnya. (srisurya)
Manado – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap oknum anggota polisi inisial A berpangkat Bripka yang sehari-hari berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut karena diduga merupakan pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan Senin (14/8/2017) malam di salah satu perumahan di kota Manado dan berhasil mengamankan A dan dua orang wanita beserta barang bukti 5 paket Sabu.
Kasubdit 1 Ditserse Narkoba Polda Sulut AKBP Wilder Pattyranie MSi mengatakan, penangkapan terhadap oknum polisi tersebut dilakukan salah satunya berdasarkan informasi yang diterima sehingga setelah dilakukan pengembangan, A akhirnya tertangkap.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, dugaan sementara A ini adalah pengedar bukan pengguna,” ujar Wilder kepada BeritaManado.com.
Meski demikian, pihaknya masih mendalami kasus ini dan akan terus dikembangkan hingga berkas yang dibutuhkan lengkap untuk diproses ketahapan selanjutnya.
“Belum banyak yang bisa disampaikan sekarang karena sekarang masih dalam tahap pengembangan. Sementara yang bersangkutan diduga melanggar pasal 114,” tambahnya. (srisurya)