Airmadidi-Pemilik CV Sonvino atas nama Novri Dotulong melakukan gugatan perdata ke Bupati Minahasa Utara (Minut) Sompie Singal. Tak tanggung-tangung nilai gugatan ke Pengadilan Negeri Airmadidi sebesar Rp 8 Miliar.
Alasan gugatan seperti yang dipaparkan pelapor bahwa bupati Minut telah menganulir secara sepihak pelaksanaan proyek irigasi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten ini di tahun anggrana 2011 lalu. “Kami merasa rugi atas keputusan Sompie Singal,” ucap Dotulong, (Selasa (7/2).
Proyek dari Dinas PU tersebut berada di Desa Matungkas dan irigasi berada di Desa Tumaluntung. Dotulong menambahkan telah terjadi diskriminasi dan pilih kasih. “Secara keseluruhan saya rugi Rp 8 miliar,” ucapnya dengan nada kesal kepada wartawan.
“Ada puluhan bukti yang sudah kami siapkan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi tersebut. Saya berharap hukum bisa berbuat keadilan bagi kami,” katanya.
Dotulong juga mengajukan gugatannya kepada Kepala Dinas (Kadis) PU atas nama Patrice Tamengkel kemudian Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Pejabat pembuat Komitmen Recindo Plangiten . Ia juga menandaskan tidak akan ikut tender proyek lagi jika Minut masih dipimpin oleh Bupati yang sekarang.(ceci)