BITUNG—Sejumlah notaris di kota Bitung diduga melakukan menipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mereka terbitkan. Pasalnya laporan dan data terkait pajak BPHTB yang menyatakan dugaan rekayasa terhadap pengurusan jual beli tanah selama ini di kota Bitung.
Pajak BPHTB tahun 2011 ini ditargetkan Rp 22 miliar dengan pencapaian Rp 12 milliar atau 57,39% hingga bulan Juli, sehingga menimbulkan pertanyaan sistem pengurusan pajak tersebut.
“Untuk itu kami meminta rekomendasi dari ketua DPRD agar bisa menghadirkan para notaris, camat dan PPAT kecamatan se-kota Bitung pada rapat dengar pendapat pekan depan,” kata anggota komisi B, Nurdin Duke dalam rapat dengar pendapat dengan Dispenda beberapa waktu lalu.
Dengan demikian menurt Duke, pajak BPHTB bisa transparan dan bisa diketahui publik dengan mendengar langsung penjelasan dari para notaris. Mengingat selisih taget dancapaian cukup tinggi sehingga perlu ada klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan BPHTB tersebut.(en)