Manado – Setiap warga negara punya hak berpolitik termasuk mendukung calon kepala daerah. Tapi bagi beberapa golongan masyarakat, hal ini jelas dibatasi.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), loyalitas kepada negara haruslah yang utama dibanding dengan dukungan nyata kepada calon tertentu, sekalipun itu dari petahana.
Netralitas KPU, Bawaslu dan pemerintah termasuk pala merupakan hal yang diharuskan.
“Ada info soal perangkat desa atau kelurahan yang terfokus pada satu calon saja. Kami tegaskan perangkat desa dan perangkat kelurahan tidak boleh terlibat dalam dukungan kepada paslon. Itu sesuai dengan undang-undang,” ujar Johnny Suak kepada BeritaManado.com, Minggu (15/11/2015).
Agar aturan ini semakin dipahami dan dijalankan oleh seluruh ASN, maka Bawaslu akan melaksanakan sosialisasi mengenai aturan ini.
“Agar aturan ini semakin dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh ASN, kami akan laksanakan sosialisasi secepatnya. Kelanjutannya, kalau kedapatan memberikan dukungan, kami akan proses sampai ke KASN,” tambah Suak dengan tegas. (srisurya)