Bitung – Sejumlah nelayan Kota Bitung diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperolah lewat surat ijin khusus dari Pemkot. Dimana menurut informasi, sejumlah oknum nelayan tetap rutin mengambil jatah BBM setiap minggu kendati tidak melaut karena perahu dalam keadaan rusak.
“Sejumlah oknum nelayan tidak melaut, tapi jatah BBM perminggu tetap diambil di SPBU dan ini sudah terlangsung lama,” kata salah satu nelayan yang namanya dirahasiakan.
Jatah BBM tersebut menurutnya tidak digunakan untuk operasional penangkapan ikan karena sering perahu atau kapal mengalami kerusakan body dan mesin. “Ada yang menjual kembali jatah BBM mereka ke kapal-kapal besar dan ke perusahaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, jatah untuk nelayan yang memiliki kapal atau perahu jenis katinting/perahu lampu sebanyak 30 liter per minggu. Untuk kapal 2 GT kebawah mendapat jatah 150 liter perminggu, sedangkan nelayan yang memiliki kapal 2 GT keatas menerima 200 liter perminggu.
Apa yang dikatakan nelayan itu dibenarkan Sekretaris Himpunan Pengusaha Kecil Nelayan (Hipken), Lucky Sanger. Dimana menurutnya, ada sejumlah oknum nelayan memanfaatkan kebijakan Pemkot mebantu nelayan kecil untuk mendapatkan BBM di sejumlah SPBU Kota Bitung.
“Saya meminta Pemkot Bitung dalam hal ini Bagian Perekonomian jangan lengah melakukan pengawasan jangan hanya tahu memberikan ijin,” kata Sanger.
Menurutnya, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi nelayan untuk mengurus ijin dan yang mengeluarkan ijin dari Pemkot. Ia juga menyayangkan oknum nelayan yang menyalahgunakan jatah BBM padahal masih banyak nelayan membutuhkan BBM.(enk)