Bitung – Nasib mantan Bendahara Inspektorat Kota Bitung MS alias Miraichel bakal ditentukan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bitung, Kamis (05/07/2018).
Ketiga majelis hakim itu adalah, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH didampingi Hakim Anggota, Ronald Massang SH MH dan Anthonie Mona SH.
Sesuai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice Tasiam SH yang diwakili Charles Rotinsulu SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “dengan sengaja maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak/hukuman baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau hapuskan piutang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Charles beberapa waktu lalu.
Miraichel sendiri dalam pledoi atau pembelaan dirinya meminta agar tuntutan jaksa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi.
Namun permohonan itu tak ditanggapi JPU dan tetap berpatokan pada tuntutan yang telah disampaikan dalam sidang beberapa waktu lalu.
“Biar hakimlah yang memutuskan apakah akan putusan hukumannya kurang atau sesuai yang kami tuntut. Intinya, kami tetap berpatokan pada tuntutan,” kata Charles.
Sementara itu, Muhammad sendiri saat ditemui, Rabu (04/07/2018) menolak untuk berkomentar soal bocoran putusan yang akan dijatuhkan nantinya.
“Silakan kalian datang dan dengar hasil sidang seperti saat kalian meliput kasus ini dari awal,” kata Muhammad.
Seperti diketahui, Mirachel meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Mirachel sebesar Rp340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp125 juta dan terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp15 juta.
Namun hingga batas waktu pengembalian, Mirachel tak mampu mengembalikan uang itu dengan berbagai alasan.
(abinenobm)