Amurang – Nasabah Koperasi Kalooran yang berkantor di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, masing-masing Yuli Rimbing, Hence Manampiring, Lea Makawatak dan ratusan nasabah lainya mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang segera menuntaskan kasus dugaan penipuan nasabah oleh pihak Koperasi Kalooran.
Menurut rimbing, kasus ini sudah sejak bulan Desember tahun 2013, kami sudah melaporkan ke Polres Minsel dan sudah dilimpahkan ke Kejari Amurang. Karena sudah jelas kami (Nasabah, red) merasa tertipu dengan adanya Koperasi Kalooran, yang hingga kini tak mampu membayar, bukan saja keuntunganya, melainkan uang yang di tabung selama 1 tahun.
“Kami ingin mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini dan bagaimana proses selanjutnya. Karena hingga kini belum ada proses Untuk itu kami minta keadilan,” keluh Rimbing, kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/7/2014).
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Amurang, Danur mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahap penuntutan.
“Kasus ini sudah pada penuntutan, rencananya pekan ini. Tapi saya berhalangan sakit,” ucap Kasi Pidum, saat dihubungi beritamanado.com (sanlylendongan)
Amurang – Nasabah Koperasi Kalooran yang berkantor di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, masing-masing Yuli Rimbing, Hence Manampiring, Lea Makawatak dan ratusan nasabah lainya mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang segera menuntaskan kasus dugaan penipuan nasabah oleh pihak Koperasi Kalooran.
Menurut rimbing, kasus ini sudah sejak bulan Desember tahun 2013, kami sudah melaporkan ke Polres Minsel dan sudah dilimpahkan ke Kejari Amurang. Karena sudah jelas kami (Nasabah, red) merasa tertipu dengan adanya Koperasi Kalooran, yang hingga kini tak mampu membayar, bukan saja keuntunganya, melainkan uang yang di tabung selama 1 tahun.
“Kami ingin mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini dan bagaimana proses selanjutnya. Karena hingga kini belum ada proses Untuk itu kami minta keadilan,” keluh Rimbing, kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/7/2014).
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Amurang, Danur mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahap penuntutan.
“Kasus ini sudah pada penuntutan, rencananya pekan ini. Tapi saya berhalangan sakit,” ucap Kasi Pidum, saat dihubungi beritamanado.com (sanlylendongan)