Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut TM Syahrizal melalui Kasi Penkum dan Humas, Arif Kanahau membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi Dispenda Sulut melalui salah satu LSM.
Arif mengatakan pihaknya akan langsung mempelajari laporan yang masuk Kamis pekan lalu tersebut.
“Pada prinsipnya semua laporan yang masuk di Kejaksaan akan ditindak lanjuti. Nanti kita pelajari laporannya, kalau ada indikasi korupsi pasti,” ujar Kanahau.
Dia menambahkan, dugaan korupsi di SKPD Pemprov Sulut akan tetap diseriusi pihak kejaksaan.
Kepada wartawan diapun mengatakan bahwa pihaknya akan turun ke lokasi (SKPD) bila ada laporan indikasi korupsi dari siapa saja termasuk meminta bantuan wartawan bila ada laporan dugaan korupsi di Pemprov Sulut dalam hal ini Dispenda Sulut.
“Bila indikasi korupsi tidak ada tentunya kasus tidak diteruskan,” kata Arif.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Dispenda Sulut terkait masalah dugaan korupsi Dispenda Sulut yang mencuat. Saat BeritaManado.com menemui Kadispenda Sulut Roy Tumiwa, Senin (11/4/2016) melalui stafnya menhatakan, Roy saat itu sementara mengikuti rapat bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw di BPK Perwalilan Sulut.
Diketahui, berdasarkan laporan yang diterima, kasus dugaan korupsi Dispenda Sulut pada tahun 2014-2015 ke kejaksaan, ternyata ikut menyentuh nama mantan Gubernur Sulut SH Sarundajang. (***/rizath polii)
Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut TM Syahrizal melalui Kasi Penkum dan Humas, Arif Kanahau membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi Dispenda Sulut melalui salah satu LSM.
Arif mengatakan pihaknya akan langsung mempelajari laporan yang masuk Kamis pekan lalu tersebut.
“Pada prinsipnya semua laporan yang masuk di Kejaksaan akan ditindak lanjuti. Nanti kita pelajari laporannya, kalau ada indikasi korupsi pasti,” ujar Kanahau.
Dia menambahkan, dugaan korupsi di SKPD Pemprov Sulut akan tetap diseriusi pihak kejaksaan.
Kepada wartawan diapun mengatakan bahwa pihaknya akan turun ke lokasi (SKPD) bila ada laporan indikasi korupsi dari siapa saja termasuk meminta bantuan wartawan bila ada laporan dugaan korupsi di Pemprov Sulut dalam hal ini Dispenda Sulut.
“Bila indikasi korupsi tidak ada tentunya kasus tidak diteruskan,” kata Arif.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Dispenda Sulut terkait masalah dugaan korupsi Dispenda Sulut yang mencuat. Saat BeritaManado.com menemui Kadispenda Sulut Roy Tumiwa, Senin (11/4/2016) melalui stafnya menhatakan, Roy saat itu sementara mengikuti rapat bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw di BPK Perwalilan Sulut.
Diketahui, berdasarkan laporan yang diterima, kasus dugaan korupsi Dispenda Sulut pada tahun 2014-2015 ke kejaksaan, ternyata ikut menyentuh nama mantan Gubernur Sulut SH Sarundajang. (***/rizath polii)