Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa akan memberlakukan ketentuan terkait Protokol Kesehatan di seluruh pasar tradisional.
Demikian dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa Ir. Wenny Talumewo kepada BeritaManado.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Ir. Wenny Talumewo, pihaknya sudah sudah berkoordinasi dengan Dinas Pasar serta pihak-pihak terkait untuk menerapkan aturan tersebut.
“Intinya bahwa kami hanya ingin mempertegas tentang penerapan Protokol Kesehatan, dimana baik pedagang maupun pembeli, sama-sama harus mematuhi ketentuan ini. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegasnya.
Ditambahkannya, selain itu, ibu hamil, lansia dan anak-anak tidak diperkenankan untuk berada di pasar.
Jika ada potensi terjadinya kerumunan di dalam pasar, maka petugas yang sudah disiagakan akan mengambil tindakan untuk mengurai kerumunan.
“Artinya bahwa jika sudah tampak jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen, maka ada petugas yang akan mengarahkan pembeli untuk keluar sebentar dari lokasi pasar. Setelah keadaan normal, baru diijinkan masuk,” ungkap Talumewo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Kabupaten Minahasa Debby Bukara, SE.MSi, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajarannya di seluruh pasar yang ada untuk menjalankan tugas tersebut dengan sebaik mungkin.
“Fasilitas cuci tangan sudah disediakan di semua pintu-pintu masuk pasar. Dalam mengarahkan warga mematuhi Protokol Kesehatan, petugas pasar juga disarankan untuk menggunakan Bahasa yang sopan, agar warga pembeli maupun pedagang tidak tersinggung,” ucapnya.
Pada bagian lain, Kepala Pasar Langowan Yani Tulangow mengaku siap melaksanakan instruksi Pemkab Minahasa terkait penegakan Protokol Kesehatan bagi pedagang maupun pembeli.
“Kami siap menjalankan tugas ini. Seluruh petugas pasar sudah dibekali tentang teknis penerapan Protokol Kesehatan di semua titik yang sudah ditentukan. Kami harap, baik pedagang maupun pembeli mematuhi ketentuan ini demi kebaikan bersama,” harapnya.
(Frangki Wullur)