Bitung – Desakan Fraksi Nasdem agar Ramlan Ifran segera dimasukkan dalam Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terhadap Ketua DPRD dianggap keliru.
Apalagi kata anggota DPRD Kota Bitung, Ronny Boham, ancaman Fraksi Nasdem untuk melayangkan mosi tidak percaya terkait usulan AKD sementara berproses lebih keliru.
“Saya tak mau mencampuri urusan Fraksi Nasdem, namun karena ini sudah menyangkut pimpinan dan lembaga maka saya harus meluruskan sesuai aturan positif di DPRD,” kata Ronny, Sabtu (06/05/2017).
Kader Partai Demokrat ini menyatakan, harusnya Fraksi Nasdem bersabar jika Ramlan Ifran belum masuk AKD, mengingat dirinya hanya sebagai pengganti dari Anthonius Supit lewat PAW.
“Namanya PAW maka posisi jabatan yang ditinggalkan anggota DPRD sebelumnya otomatis dilanjutkan penggantinya hingga ada penetapan dari SK pimpinan DPRD yang dibacakan dalam paripurna,” katanya.
Masalahnya kata dia, Anthonius Supit tak masuk AKD sesuai permintaan Fraksi Nasdem ketika di PAW sehingga penggantinya yakni Ramlan Ifran harus menyesuaikan dengan posis yang ditinggalkan.
“Memang betul pada paripurna LKPJ lalu Fraksi Nasdem sudah mengusulkan agar saudara Ramlan dimasukkan dalam AKD dan itu sementara berproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku di DPRD. Dan ingat itu baru usulan bukan penetapan,” katanya.
Nah tindakan Fraksi Nasdem kata Ketua Komisi B ini, yang mendesak pimpinan DPRD untuk segera masukkan Ramlan Ifran ke AKD keliru karena sudah mengarah ke pemaksaan kehendak dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
“Dulu Ibu Yukita Takalamingan yang menggantikan posisi Hengky Honandar juga membutuhkan proses sebulan lebih dan kami tak pernah mendesak apalagi menekan pimpinan DPRD karena kami tahu aturannya memang butuh proses,” katanya.
Untuk itu ia mengaku sangat menyangkan sikap Fraksi Nasdem yang tak bersabar mengikuti proses administrasi di DPRD sesuai aturan yang berlaku.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak bertindak diluar koridor aturan di DPRD,” katanya.(abinenobm)