Manado – Rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang pendirian BUMD PT Sulut Membangun, Senin (27/01/2014) dipimpin wakil ketua DPRD Arthur Kotambunan.
Diawali pembacaan surat masuk dari Pemprov Sulut oleh sekretaris DPRD John Palandung perihal penyampaian Ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun. “Dalam rangka pemantapan otonomi daerah maka pemerintah provisni Sulut telah menyusun Ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun,” ujar Palandung.
Sementara Pemprov Sulut diwakili sekretaris provinsi Siswa Rachmat Mokodongan dalam sambutan mengatasnamakan pemerintah provinsi menyampaikan empati atas bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Bencana banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material yang tidak sedikit tapi saya percaya melalui kebersamaan, kemitraan dan sinergitas kita dalam menghadapi tantangan sekaligus peluang kita akan mampu membangun kembali daerah yang kita banggakan.
Selanjutnya saya mengucapkan terima-kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas bantuan sumbangan yang diberikan kepada korban bencana. Saya juga mengucapkan terima-kasih atas penyelenggaraan rapat paripurna ini,” tutur Mokodongan.
Sehubungan dengan Ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun, menurut Mokodongan akan lebih memberdayakan pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di provinsi Sulawesi Utara sangat perlu dibentuk suatu badan usaha milik pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang akan melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah.
“Pembentukan dan operasional BUMD PT Sulut Membangun ini berlandaskan undang-undang nomor 40 tahun 2007, tentang perseroan terbatas. BUMD PT Sulut Membangun yang akan dipimpin direktur utama dibawah pengawasan dewan komisaris merupakan suatu kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan.
Secara umum tujuan pembentukan BUMD PT Sulut Membangun yaitu untuk memberi sumbangsih pada perekonomian daerah dan penerimaan kas daerah, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, perintis kegiatan-kegiatan usaha, serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
Sedangkan secara khusus PT Sulut Membangun ini didirikan dalam rangka pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung,” tukas mantan Kadis Kehutanan ini.
Tambah Mokodongan, ruang lingkup usaha PT Sulut Membangun yaitu untuk mengelola sumber daya alam, ataupun potensi yang dimiliki dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. BUMD tidak perlu bergerak pada usaha yang dapat dilakukan kalangan swasta, misalnya, hotel, distribusi, keagenan dan sektor usaha yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
“Modal BUMD PT Sulut Membangun terdiri untuk seluruhnya atau sebagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Sedangkan komposisi kepemilikan saham pemerintah provinsi atas BUMD PT Sulut Membangun harus minimal 51 persen. BUMD PT Sulut Membangun dipimpin oleh direksi dengan struktur terdiri dari, direktur utama, direktur perencanaan dan umum, dan direktur operasional. Struktur ini dapt berubah atau ditambah keanggotaannya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan perusahaan,” jelas Mokodongan. (Jerry)