Manado – Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai aktor pemeran di bidang pemerintahan dalam menjalankan tugas dan pekerjaan setiap hari, tak luput dari kecelakaan kerja. Hal itu disampaikan Sekprov Sulut Ir. S R Mokodongan saat menyampaikan materi “Kebijakan perihal BPJS Ketenagajerjaan di lingkup PNS Pemprov”, yang disampaikan pada sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (24/2) di ruang Hujula Kantor Gubernur.
“Sebagai Ketua Korpri tentunya saya berharap agar jaminan kecelakaan kerja dari anggota saya (anggota Korpri) jangan diperlakukan ketika masih jamannya Askes dulu dimana PNS diibaratkan hanya sebagai warga kelas dua, sehingga standar pelayanan yang mereka peroleh diangap kurang maksimal,”
Hal itu kiranya tidak akan terjadi lagi di era BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini. kalau perlu saya usulkan para Abdi Negara ini apa bila terjadi kecelakaan kerja harus mendapat perawatan di kelas satu, ujar mantan Kadis Kehutanan Sulut.
Dia menambahkan, tiap bulan setiap anggota Korpri mendapat potongan 5 persen sesuai besaran gaji yang diterima, karena itu tidak ada alasan anggota Korpri harus diperlakukan sebagai warga kelas dua, tandasnya.
Putra Totabuan ini menjelaskan, sebagai public servan yang prefesional tidak dapat berjalan maksimal apabila tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan dari pemerintah, yang berupa remunerasi gaji, tunjangan kesejahteraan, penyediaan perumahan yang layak dan asusransi kesehatan. Disamping itu anggota Korpri akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.