Airmadidi – Anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) dari Fraksi PKPI Denny Sompie terus menyoroti proses tambang di Pulau Bangka, Minut.
Hal ini terkait rencana eksploitasi yang akan dilaksanakan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang dinilai telah melangkahi aturan, tepatnya Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.
“Sesuai undang-undang pertambangan, hasil eksplorasi harus ditender dulu. Jadi, kalau sekarang MMP sudah masuk tahap eksploitasi, berarti sudah melangkahi aturan,” ujar Sompie, Senin (27/10/2014).
Pria yang sudah dua periode menjadi wakil rakyat tersebut juga menegaskan kalau MMP sebagai perusahaan yang melaksanakan eksplorasi belum tentu memenangkan tender untuk eksploitasi.
“Yang eksplorasi belum tentu melakukan eksploitasi, dan kalau MMP mendapat petunjuk langsung (PL) dari Bupati Minut itu patut dipertanyakan,” sembur Sompie.(findamuhtar)