Manado – Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ojek online sebagai alat transportasi umum yang legal mendapatkan tanggapan dari anggota komisi C DPRD Kota Manado, Robert Tambuwun.
Menurut Obe Sapaan akrabnya, sebelum ada ojek online telah lama ada ojek konvensional. Selama itu pun mereka tidak memiliki payung hukum namun sampai sekarang semua aman saja.
“Bagi kita tidak masalah karena memang dari dulu tidak pernah atur. Apalagi kehadiran ojek online banyak membantu ekonomi pengendara dan masyarakat di Manado,” katanya kepada BeritaManado.com, Senin (2/7/2018).
Secara pribadi Obe menghimbau agar pengendara ojek online tetap melakukan aktivitas seperti biasa.
“Sebaiknya jalan saja walau telah ditolak MK. Karena tidak ada aturan yang melarang,” terangnya.
(Anes Tumengkol)