Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

MK Tolak Gugatan Benny-David, Ini Ajakan Pengurus PDIP Sulut

by Jerry
Jumat, 22 Januari 2016, 18:08 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share

Olly-Steven, Olly Dondokambey, Steven KandouwManado – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan Benny Josua Mamoto bersama pasangannya David Bobihoe terkait hasil Pilkada Sulut 9 Desember 2015. Dengan demikian pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw tinggal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021.

Dalam persidangan dengan agenda dismiissal yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/1/2016), majelis hakim konstitusi menganggap Benny Mamoto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Alasannya, selisih suara antara Benny Mamoto dan Olly Dondokambey sebesar 39,8 persen. Jauh lebih tinggi dari ketentuan pasal 158 UU Pilkada.

“Bahwa jumlah penduduk di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, berdasakan data agregat per kecamatan adalah 2.557.933 jiwa dengan demikian berdasarkan pasal 158 ayat 1 huruf b UU no 1 2015, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan terkait adalah paling banyak 1,5 persen,” kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

“Bahwa perolehan suara pemohon adalah sebanyak 389.463 suara  sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh sebanyak 647.252 suara sehingga selisih suara pemohon dengan pihak terkait adalah 257. 789 suara, setara dengan 39,8 persen  sehingga perbedaan suara melebihi batas  maksimal. Sehingga berdasarkan ketentutan pasal 158 pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan gugatan,” jelas hakim Gede Palguna.

Terkait keputusan tersebut PDI-Perjuangan Sulawesi Utara melalui pengurus DPD Mikson Tilaar mengaku senang. Menurut Tilaar keputusan MK merupakan keputusan konstitusional tertinggi dalam penyelesaian sengketa Pemilu.

“Karena keputusan tersebut adalah final maka sebagai pengurus dan kader kami tinggal menunggu pelantikan pak Olly dan pak Steven sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Masyarakat secara sadar dan dewasa pasti menerima keputusan itu sehingga kedepannya kita bisa saling bergandengantangan untuk membangun nyiur melambai,” ujar Tilaar kepada BeritaManado.com, Jumat (22/1/2016). (jerrypalohoon)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: gugatan Benny-DavidMikson TilaarOlly DondokambeyOlly-StevenPengurus PDIP Sulutpilkada sulutsidang MKSteven Kandouw

Berita Terkini

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.