Jakarta, BeritaManado.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, mendapat respon menarik dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, cak Imin yang merupakan Bakal Cawapres Koalisi Perubahan menilai bahwa putusan MK harus diterima.
Tak hanya sampai di situ, Cak Imin kemudian bicara soal keuntungan dari keputusan MK tersebut.
“Ya, itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima, masa depan saya kan jadi cerah, kan masih panjang,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Sementara saat ditanya soal keinginan atau potensi dirinya maju sebagai capres di masa mendatang, Cak Imin hanya melontarkan guyonan.
“Ya, kan 70 tahun masih lama,” kata Cak Imin diiringi tawa.
Gugatan Ditolak MK
Adapun gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun telah ditolak MK.
Gugatan ini dilayangkan oleh pemohon Rudi Hartono dan telah teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Suara.com, Senin (23/10/2023).
Sementara permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017, kata dia, telah kehilangan objek.
Adapun hal ini pun menjadi kabar gembira bagi kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Pasalnya, Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun tetap bisa menjadi peserta pada Pilpres 2024 mendatang.
(jenlywenur)