
Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Perkawinan Massal bagi sekira 40 pasangan suami istri (pasutri), di Aula Sport Hall, Kamis (21/11/2019).
Dalam sambutan mewakili Bupati James Sumendap, Wakil Bupati Jesaja Legi mengapresiasi kegiatan ini, dalam rangka negara memberi kepastian hukum dan perlindungan pada keluarga, terutama bagi anak dalam kaitannya dengan dokumen administrasi yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, sekolah, maupun dalam pekerjaan.
Pasalnya, sesuai kondisi dan data kependudukan ditemukan masih banyak pasangan yang belum disahkan dan dicatat perkawinannya di Disdukcapil sehingga menyulitkan dalam kepengurusan dokumen.
“Sesuai Undang Undang tentang Perkawinan, negara menjamin hak warga untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui keluarga yang sah. Melalui kawin massal ini maka setiap keluarga akan memiliki status hukum yang jelas dan hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang juga lebih terjamin,” ujar Jesaja Legi.
Selanjutnya kawin massal ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis dan para pasutri akan langsung diberikan Akta Perkawinan dari Disdukcapil.
Ini merupakan bagian dari komitmen pemkab yang menargetkan agar permasalahan dokumen kependudukan, baik itu KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya, di Tahun 2019 ini bisa terselesaikan dan tidak lagi terjadi di Mitra sehingga semua penduduk terdata dalam database kependudukan.
“Kami juga mengimbau agar seluruh warga proaktif lakukan pengurusan dokumen kependudukan karena tidak dipungut biaya alias gratis. Kalau ada pungutan liar silahkan laporkan karena oknum pejabat yang terlibat akan diberi sanksi. Ini semua untuk kebaikan warga sendiri karena banyak bantuan mengharuskan adanya dokumen kependudukan lengkap,” tandas Jesaja Legi.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Elly Sangian mengatakan, program Perkawinan Massal merupakan upaya dari Pemkab Mitra menanggulangi masalah sosial di masyarakat, yakni ‘kumpul kebo.’
“Walau nikah massal ini program pemerintah, namun mereka yang ikut harus memiliki data lengkap, termasuk keterangan belum pernah nikah. Kalau yang sudah pernah nikah sebelumnya, harus ada akte cerai. Kami berharap dengan nikah massal ini penyakit sosial ‘kumpul kebo’ di masyarakat semakin berkurang,” tandas Elly Sangian.
Adapun awalnya perkawinan massal ini direncanakan sebanyak 41 pasangan, namun satu pasangan ternyata tidak hadir dalam kawin massal.
Turut hadir dalam kegiattan ini Asisten 2 Joutje Wawointana, Asisten 3 Frits Mokorimban, dan jajaran Pemkab Mitra, serta keluarga pasutri kawin massal.
(Jenly Wenur)