Amurang, BeritaManado — Seorang lelaki O (45), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (20/11/2018) diamankan Polsek Tumpaan.
Tersangka O diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 2 (dua) anak perempuan di bawah umur, Anggrek, 11 tahun, dan Melati, 10 tahun (nama korban disamarkan).
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian, tersangka O diketahui melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi kedua korban di belakang rumahnya, setelah itu memberikan sejumlah uang.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan warga.
“Laporannya telah kami terima dan tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek Duwi Galih.
(***/TamuraWatung)