Tondano – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa akhirnya disahkan oleh DPRD Minahasa, Kamis (25/11/2015) kemarin. Seluruh Fraksi mulai dari Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra dan NasDem setuju dan menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Minahasa Ivonne Andries SIP kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa pihaknya menerima dengan sejumlah catatan yang harus diperhatikan. Hal itu dimaksudkan agar realisasi Perda untuk Pilhut Minahasa harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Dengan demikian tentu diharapkan hal ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat Minahasa khusus bagi desa mereka yang akan melaksanakan Pilhut. Kami juga meminta pemerintah melalui instansi terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta mempersiapkan secepatnya tahapan Pilhut itu sendiri,” kata Andries. (frangkiwullur)