Berita Utama

Merusak Lingkungan, DPRD Boltim Minta Aktifitas Pertambangan KUD Nomontang Dihentikan Sementara

Merusak Lingkungan, DPRD Boltim Minta Aktifitas Pertambangan KUD Nomontang Dihentikan Sementara
Peninjauan anggota DPRD Boltim di lokasi pertambangan KUD Nomontang desa Lanut

Boltim, BeritaManado.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta aktifitas pertambangan di Desa Lanut yang dikelola Koperasi unit Desa (KUD) Nomontang dihentikan sementara.

Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktifitas pertambangan di Desa Lanut yang sudah menggunakan alat berat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat desa setempat.

Anggota DPRD Boltim, Sunarto Kadengkang mempertanyakan tanggung jawab moral dari KUD Nomontang sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya saat ini IUP KUD Nomontang sedang berproses di Provinsi, sehingga itu dirinya meminta KUD Nomontang untuk segera memikirkan dampak lingkungan yang terjadi d Desa Lanut.

“Kita harus jeli melihat kedepan, jika tingkat kerusakan lingkungan sudah seperti ini, masyarakat kita tidak punya pegangan apa-apa dan tidak punya manfaat apa-apa. Kalau begini siapa yang diuntungkan disini, apakah perusahaan asing yang datang kemudian mengambil hasil dan meninggalkan kita dengan kondisi sekarang, dimana tanggung jawab moral, jika kampung ini tenggelam, siapa yang bertanggung jawab,” ujar politisi Perindo ini.

Senada Richi Hadji Ali mengatakan, sebagai anggota DPRD dan perwakilan masyarakat Boltim, fungsinya disini sebagai pengawasan. Ia meminta seharusnya KUD Nomontang harus transparan dan wajib melaporkan aktifitasnya ke pihak instansi terkait maupun di DPRD Boltim.

Meskipun banyak peraturan yang dirubah, Richi mencontohkan pada perusahaan PT. Newmont di Ratatotok Minahasa Tenggara, yang bersebelahan dengan Desa Buyat. Saat itu Amdal Newmont sudah memiliki izin akan tetapi sering dipantau untuk mensterilkan lingkungan dari dampak lingkungannya.

“Airnya selalu dipantau, lingkungan selalu dipantau sehingga itu sudah seharusnya adanya keterbukaan, karena jika dihentikan juga tidak bisa, karena ini untuk hajat hidup orang banyak,” terang Richi Politisi Nasdem.

Sementara Steven Mongkou warga Desa Lanut mengeluhkan setiap tahun ada pergeseran tanah di Desanya. Kata dia ada patahan dan pergerakan tanah karena ada peledakkan tanah oleh para penambang.

Dirinya mempertanyakan mengapa KUD Nomontang memberikan izin perusahaan china open pit di samping sungai, Ia khawatir karena saat ini hanya sungai yang menahan bongkahan gunung tersebut dan hanya ada tanggul dua meter yang menahan, jika terjadi longsor besar maka pemukiman diatas akan hanyut, siapa yang akan tanggung jawab. KUD atau Pemerintah?

“Kami mengundang pihak terkait bukan untuk menutup KUD nomontang, kami hanya minta untuk membatasi, jangan dibelakang rumah sudah melakukan aktifitas dengan dalih izin dari KUD Nomontang, lalu membiarkannya,” keluh Steven.

Merusak Lingkungan, DPRD Boltim Minta Aktifitas Pertambangan KUD Nomontang Dihentikan Sementara
Foto dari kiri: Ketua DPRD Boltim Fuad S. Landjar, SH., Kepala Teknik Tambang KUD Nomontang Ir. H. Jamaluddin dan Anggota DPRD Wilken Rareho

Kepala Teknik Tambang, KUD Nomontnag Ir. H. Jamaluddin menjelaskan soal pergesaran tanah yang disebutkan, dirinya membenarkan adanya pergesaran, karena semasa dirinya menjabat kepala dinas Energi Sumber Daya dan Migas (ESDM) Boltim ia sudah membuat peta zonasi rawan bencana.

“Saya sepakat itu salah bila ada pergeseran tanah. Salahnya dimana, kita tidak punya analisa, sewaktu saya menjabat kepala ESDM Boltim sudah membuat zonasi daerah-daerah rawan bencana geologi, karena kabupaten Boltim ini terdiri dari rekaan sesar patahan,” ungkap Jamaluddin.

Saat dirinya mengakui akan kesalahan yang terjadi di Desa Lanut yang mengakibatkan pergeseran tanah, Ketua DPRD Boltim Fuad S. Landjar memotong penjelasan Jamaluddin.

Fuad pertanyakan jika pihak Nomontang telah mengatakan bahwa itu salah, seharusnya dihentikan aktifitas pertambangan menggunakan alat berat. Kata dia saat datang ke Desa Lanut dan beberapa lokasi pertambangan ia melihat ada kegiatan bahkan eksapator masih dibelakang pohon.

“Jadi bila salah saya minta dihentikan dahulu. Apakah ini dihentikan melalui pihak nomontang atau kami minta dihentikan lewat kepolisian,” tegas Fuad Landjar dihadapan pengurus KUD Nomontang, di Kantornya, Selasa (25/02/2020) kemarin.

Fuad juga mempertanyakan posisi lokasi yang ada rendaman, jika memang memiliki izin dibawah naungan KUD Nomontang, harusnya aktifitas itu juga dihentikan. Karena saat ini mereka melakukan pengerukan diwilayah terlalu dekat dengan wilayah pemukiman, sehingga itu sampai ada pergeseran.

Ketua KUD Nomontang, Marlon Lomban mengaku hari ini (Selasa, 25/02/2020) mau ke kantor Pemkab Boltim untuk mengantar surat dan pelaporan termasuk ke kantor DPRD, karena KUD sudah menyiapkan surat yang rencananya hari ini diantar dan akan meminta bantuan Polres Boltim untuk melakukan penertiban.

“Seluruh kegiatan yang beresiko yang membahayakan itu kita tegaskan ke pengurus KUD Nomontang untuk tidak menerbitkan izin. Karena kita akan tertibkan itu,” ujar Marlon Lomban kepada anggota DPRD dan Instansi terkait yang hadir saat itu.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara