Jakarta, BeritaManado.com – Dalam upaya memberantas judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat keputusan dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Menkominfo dalam surat tersebut meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses internet yang diduga dipakai untuk judi online.
“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” tulis Menkominfo dalam surat yang dibuat pada 21 Juni 2024 itu, dikutip Minggu (23/6/2024).
Budi Arie juga selaku Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online menyebut, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi, untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
Menariknya, Menkominfo juga meminta para operator maupun penyedia layanan internet di Indonesia agar melaporkan langkah-langkah pemutusan serta hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Adapun perintah Budi Arie ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Di Pasal 4 ayat (3) yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Sementara Pasal 7 ayat (2) yang mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- melindungi kepentingan dan keamanan negara;
- mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
- dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- peran serta masyarakat.
Sementara di Pasal 21 mengatur penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
“Penjelasan Pasal 21 yang menyatakan penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum,” jelasnya.
(jenlywenur)