
Bitung, BeritaManado.com – Bicara galian C baik itu pasir, tanah dan batu di Kota Bitung, orang-orang langsug tertuju ke sosok Buang Ngantung yang lebih dikenal dengan sapaan Bunga.
Pria dengan nama lengkap Julius Kansil Ngantung ini memang sudah lama menggeluti dunia pertambangan galian C di Kota Bitung. Dan seiring waktu, nama Bunga makin dikenal luas hingga disebut-sebut punya bekingan kuat untuk menjalankan usahanya itu.
Tidak hanya di wilayah Kota Bitung, konon usaha Bunga merambah hingga ke wilayah lain, yakni Minahasa Utara untuk mengeruk merubah bentangan alam demi mendapatkan pasir, tanah ataupun batu.
Usaha pria berusia 50an tahun ini makin tak terbendung semenjak dirinya mengklaim satu-satunya pengusaha tambang galian C di Kota Bitung yang memiliki izin lengkap.
Dan itu dibuktikan dengan beberapa kali lolos dalam pemeriksaan Polisi karena izin yang dikantongi sesuai dengan kaidah lingkungan dan RTRW Kota Bitung.
“Izin saya lengkap dan mungkin saya satu-satunya yang punya izin lengkap untuk melakukan aktivitas galian C di Kota Bitung,” kata Bunga kepada sejumlah Wartawan, Jumat (24/2/2023).
Secara blak-balakan, Bunga mengaku punya dua perusahaan yang bergerak di bidang galian C. Yakni, CV Jasa Ahli Paser atau JAP dan CV Pingky yang keduanya mengantogi persyaratan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR).
Kedua perusahaan itu, kata dia, wilayah operasinya di Keluarahan Apela Satu dan Apela Dua Kecamatan Ranowulu.
Pun mengantongi izin lengkap dan aktif mengirimkan galian C ke sejumlah pulau di Indonesia Timur, Bunga mengeluhkan terkait maraknya aktivitas galian C ilegal yang menurutnya sangat mengganggu.
“Terus terang, kalau ikut RTRW di Kecamatan Ranowulu, jujur saya kalah bersaing dengan galian C ilegal. Lokasinya terlalu jauh. Makanya, saya juga ikut mendorong adanya penertiban Galian C ilegal ini,” katanya.
Akibatnya, kata dia, mau tidak mau dirinya kerap beroperasi di luar area RTRW. Seperti yang dilakoni saat ini beroperasi di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
“Tapi itu bukan galian C. Hanya pematangan lahan milik salah satu anggota DPRD Kota Bitung. Tanah hasil pematangan dijual ke ke PT Samudera Mandiri Sentosa atau SMS dan sebagian lagi ke PT MNS,” katanya.
Ia pun mengaku pekerjaan pematangan lahan dan pengiriman tanah ke PT SMS dan PT MNS sempat berhenti karena disetop Polres Bitung, dianggap melakukan aktivitas ilegal.
Bahkan, alat berat dan beberapa armada truk yang ia gunakan untuk mensuplai permintaan kedua perusahaan itu disita oleh Polres Bitung serta dipolice line.
“Waktu itu saya sudah buntu dan mengadu ke pembeli yang kebetulan orang terkaya nomor dua di Indonesia yaitu yang punya MNS. Aduan itu, karena saya tidak sanggup lagi beroperasi karena alat di tahan Polisi,” katanya.
Buang yakin, aduan itu ditindaklanjuti oleh petinggi PT MNS, terbukti hanya dalam hitungan hari ia kembali diperbolehkan beroperasi dan tindak ada hambatan hingga kini.
“Saya yakin bos saya (pemilik MNS,red) punya jaringan di pusat, apalagi sekelas Mabes Polri pasti dia punya jaringan,” katanya.
(abinenobm)