Manado – Ketua GP Ansor Sulut yang juga merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Benny Rhamdani (Brani) pada 1 Juni 2013 lalu, menyampaikan pernyataan bahwa Pancasila itu adalah Dasar Negara, bukanlah komponen yang masuk dalam 4 Pilar Bangsa.
Hal itulah yang dianggap Ketua Senat Mahasiswa (Semah) Fisip Unsrat, Melky Pangemanan merupakan pernyataan yang keliru atau kurang dimengerti oleh Brani. Dikatakan Pangemanan, istilah “Empat Pilar Bernegara” yang dipopulerkan Pimpinan MPR dalam mensosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dinilai sudah benar dan bisa dikontekstualisasikan dengan maknanya.
Lanjut Pangemanan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Pilar” memiliki tiga makna yakni Tiang Penyangga, Dasar serta Kap. Karena itu, kata dia, istilah “Pilar” yang digunakan MPR benar karena “Pilar” dapat bermakna tiang atau dasar sesuai konteksnya.
“Pada program Empat Pilar MPR penjelasannya adalah Pancasila merupakan Dasar Negara, UUD 1945 merupakan Landasan Konstitusional, NKRI merupakan Bentuk Negara, serta Bhinneka Tunggal Ika merupakan Semboyan Negara,” kata Pangemanan.
Dengan begitu, kata dia, menyebut “Pilar” bukan berarti mereduksi makna Pancasila sebagai dasar negara dan memposisikannya setara dengan tiga pilar lainnya. Dalam penjelasannya sudah cukup jelas bagaimana posisi dari empat pilar tersebut. Menurut aktifis mahasiswa yang gemar berdemonstrasi ini, mencermati istilah “Empat Pilar Bernegara” pada program MPR, jangan hanya melihat pada judulnya, tapi cermati juga isi materi sosialisasinya.
Materi sosialisasi “Empat Pilar Bernegara” dari MPR dinilai tetap menempatkan Pancasila sebagai Dasar Negara, tidak pernah mengubahnya menjadi tiang negara. “Jadi tidak cukup dilihat dari judul, tetapi isinya,” tandas Pangemanan. (oke)