Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Menduda Sembilan Tahun, Yan Nekat Cabuli Siswi SD

by redaksibm
Rabu, 17 Januari 2018, 09:05 am
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Bitung
A A
  • 1share
Yan saat diamankan Polsek Maesa
Yan saat diamankan Polsek Maesa

 

Bitung – YS alias Yan (45) warga Kelurahan Madidir Kecamatan Madidir diamankan Polisi karena dugaan kasus cabul, Selasa (16/01/2018).

Yan yang sehari-hari berprofesi buruh diduga telah mencabuli Mawar (11) yang baru duduk di SD kelas lima.

Dari informasi, Yan yang sudah menduda selama sembilan tahun mencabuli Mawar dengan cara memeluk dan meraba-raba bagian sensitif serta kemaluan korban.

Aksi cabul itu dilakukan Yan bukan hanya sekali, tapi sudah berulang-ulang setiap korban usai mandi baik itu di rumah korban maupun di tempat kos pelaku.

“Dari keterangan pelaku, aksi itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali di rumah kos pelaku serta di rumah korban,” kata Kapolsek Maesa, Moh Kamidin.

Namun menurut tersangka kata Kamidin, aksi itu dilakukan karena korban diam saja serta tak menolak ketika dipeluk serta digerayangi.

“Katanya pelaku sering memberikan uang jajan makanya korban tak berani melawan,” katanya.

Alasan pelaku sendiri mencabuli korban kata dia, karena sudah tidak tahan menduda selama sembilan tahun sehingga siswi SD itu jadi pelampiasan.

“Pelaku kita jerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” katanya.

(abinenobm)

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: kasus cabul bitung

Berita Terkini

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.