
Bitung – YS alias Yan (45) warga Kelurahan Madidir Kecamatan Madidir diamankan Polisi karena dugaan kasus cabul, Selasa (16/01/2018).
Yan yang sehari-hari berprofesi buruh diduga telah mencabuli Mawar (11) yang baru duduk di SD kelas lima.
Dari informasi, Yan yang sudah menduda selama sembilan tahun mencabuli Mawar dengan cara memeluk dan meraba-raba bagian sensitif serta kemaluan korban.
Aksi cabul itu dilakukan Yan bukan hanya sekali, tapi sudah berulang-ulang setiap korban usai mandi baik itu di rumah korban maupun di tempat kos pelaku.
“Dari keterangan pelaku, aksi itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali di rumah kos pelaku serta di rumah korban,” kata Kapolsek Maesa, Moh Kamidin.
Namun menurut tersangka kata Kamidin, aksi itu dilakukan karena korban diam saja serta tak menolak ketika dipeluk serta digerayangi.
“Katanya pelaku sering memberikan uang jajan makanya korban tak berani melawan,” katanya.
Alasan pelaku sendiri mencabuli korban kata dia, karena sudah tidak tahan menduda selama sembilan tahun sehingga siswi SD itu jadi pelampiasan.
“Pelaku kita jerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” katanya.
(abinenobm)