Manado – Gubernur Olly Dondokambey secara resmi menegur Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip lewat surat resmi yang ditandatangani Gubernur tertanggal 31 Oktober 2017.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Dr Jemmy Kumendong akhir pekan lalu.
Menurut Jemmy Kumendong surat tersebut bersifat segera, yang isinya Bupati Kepulauan Talaud dalam hal melakukan perjalanan dinas luar negeri tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017.
“Surat sudah disampaikan. Surat ini adalah teguran kepada Bupati Talaud karena telah melakukan kegiatan menyalahi aturan,” tegas Karo Jemmy Kumendong.
Jemmy Kumendong menambahkan, berdasarkan aturan, Bupati Talaud bisa terkena sanksi nonaktif selama tiga bulan.
“Sesuai Undang-undang 23 tahun 2014, bupati/walikota bisa dinonaktifkan selama tiga bulan oleh menteri apabila melanggar aturan yang ditetapkan. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota,” jelas Jemmy Kumendong.
Surat telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otda Kemendagri.
“Bahkan tembusan surat ini disampaikan kepada seluruh walikota/bupati agar menjadi perhatian untuk tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan. Surat ini juga sudah dikirim ke Mendagri dan Dirjen Otda dan pemerintah Provinsi masih akan menunggu tindaklanjut dan instruksi dari Mendagri soal surat teguran ini,” tutur Jemmy Kumendong.
(***/Rizath Polii)