Pimpinan Komisi 1, Ferdinand Mewengkang, Deky Palinggi dan Vonny Paat (Foto BeritaManado.C0m)
Manado – Menciptkan Pilkada adil dan berkualitas Komisi 1 DPRD Sulut menggelar hearing bersama KPU Sulut, Selasa (3/3/2015) di Kantor DPRD Sulut. Hearing dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang, didampingi Wakil Ketua Komisi Kristovorus Deky Palinggi dan Sekretaris Vonny Paat. Dari pihak KPU hadir Ketua KPU Sulu Yessy Momongan bersama seluruh komisioner dan Sekretaris KPU Yona Oroh.
Selain menjelaskan kunjungan kerja Komisi 1 ke Semarang, Jawa Tengah terkait keberhasilan daerah tersebut menggelar 3 Pilkada serentak tahun 2014 dengan anggaran minim, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang meminta KPU Sulut terus melaksanakan proses Pilkada serentak yang direncanakan Desember 2015.
Ketua KPU Yessy Momongan bersama Komisioner KPU (Foto BeritaManado.Com)
“Memang yuridis formal belum ada karena masih menunggu peraturan KPU (PKPU) pusat, tapi proses harus terus berjalan”, tutur Mewengkang.
Sementara Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan KPU masih berhati-hati soal anggaran pelaksanaan Pilkada.
“Masih hati-hati karena perlu dasar hukum sambil menunggu surat PKPU. Setelah itu wajib sosialisasi selama 30 hari”, tutur mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Suasana Rapat (Foto BeritaManado.Com)
Selain itu Yessy Momongan juga memastikan 7 kabupaten dan kota yakni, Minsel, Boltim, Bolsel, Bitung, Tomohon, Minut, Manado dan Provinsi Sulut akan menggelar Pilkada serentak Desember 2015.
Dijelaskan Momongan, draf tahapan masih disempurnakan KPU-RI sambil berkonsultasi dengan DPR. Daerah yang menggelar Pilkada Desember 2015 khusus kepala daerahnya selesai masa jabatan 2015 dan semester 1 2016.
“Kami masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI, Penyelenggaraan Pilkada mungkin antara tanggal 2 atau 9 Desember dari sebelumnya dijadwalkan 16 Desember”, ujar Momongan.
Anggota Komisi 1, Muslimah Mongilong, Netty Pantow dan Denny Sumolang (Foto BeritaManado.Com)
Anggota Komisi 1 Denny Sumolang mengingatkan KPU menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Langsung. Menurutnya, sosialisasi teknis Pilkada sangat penting untuk mengantisipasi resistensi.
“Undang-Undang Pilkada belum tersosialisasi baik. Misalnya syarat calon anak incumbent dan seterusnya. Perlu antisipasi juga paket gubernur, bupati atau walikota yang akan diusahakan parpol. Gesekan masyarakat hingga gugatan calon yang kalah”, tukas Sumolang.
Terkait Undang-Undang Pilkada, komisioner KPU Ardiles Mewoh mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang, Pilkada tidak ada uji publik, debat maksimal 3 kali serta ambang batas suara terbanyak menang hanya satu putaran.
Komisioner dan Sekretaris KPU (Foto BeritaManado.C0m)
“Juga dalam draf alat peraga kampanye dibiayai penyelenggara. Selain mengganggu keindahan daerah mungkin aturan melarang calon membuat baliho atau spanduk agar anggaran calon bisa diminimalisir.
Teknis KPU misalnya di suatu pusat kecamatan ditempatkan baliho calon lengkap dengan visi dan misi. KPU juga akan mengoptimalkan sosialisasi digital melalui webside dan media online”. Tukas Mewoh. (jerrypalohoon)





