Manado, BeritaManado.com — Usulan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut tentang penyampaian aspirasi legislator Sulut dalam di ranah Rapat Paripurna terus menjadi buah bibir.
Selain mendapat tanggapan dari masyarakat dan pengamat, statemen kritis juga datang dari legislator Sulut sendiri.
Seperti yang ditegaskan Melky Jakhin Pangemanan ketika dikonfirmasi BeritaManado.com mengatakan terkait hak untuk berbicara jelas tidak bisa dilarang.
“Dalam konteks agenda paripurna pun tidak bisa membuat anggota legislator dibungkam untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi publik. Bahwa ada mekanisme melalui fraksi kan sah-sah saja, namun kebebasan individu legislator dalam berbicara tidak bisa dilarang,” tegas legislator yang dikenal kritis dan lantas dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dalam ranah paripurna.
Lebih lanjut ditegaskan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini, lembaga legislatif atau parlemen berasal dari bahasa Perancis le parle yang artinya berbicara.
“Bagaimana mungkin legislator tidak bisa berbicara. Kita sudah mestinya menjadi corong resmi untuk menjaga pemerintahan berjalan sesuai konstitusi dan menjadi perpanjangan tangan konstituen,” tutur Pangemanan.
Diketahui sebelumnya, Pansus penyusun Ranperda Tatib DPRD Sulut menjadi sorotan.
Tepatnya pada pasal 101 ayat 5 menyebutkan anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksi.
Hal tersebut dinilai sebagai salah satu langkah ‘pembungkaman’ hak legislator untuk menyampaikan aspirasi atau interupsi dalam Rapat Paripurna.
(AnggawiryaMega)