MANADO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Veronica Ponto terhadap almarhum Fidel Pranata Damopolii sebagai anggota DPRD Sulut dari Partai Barnas, tertahan. Kabarnya, Ketua Deprov Meiva Salindeho-Lintang STh, sengaja memperlambat proses PAW.
“Agenda rapat pimpinan Senin, 21 Februari lalu batal karena Ibu Ketua tidak hadir, padahal pimpinan lain sudah siap. Sangat disayangkan rapat penting untuk membahas proses PAW itu batal,” ujar sumber di Deprov Sulut yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sementara Wakil Ketua Deprov Drs Arthur Kotambunan menyatakan, tidak masalah dengan proses PAW legislator Barnas Veronica Ponto terhadap almarhum Fidel Damopolii.
“Itu sudah normatif karena yang akan di PAW sudah meninggal dunia, secara teknis tidak sulit asalkan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar politisi populis PDS ini kepada wartawan.
Veronica sendiri yang coba dikonfirmasi wartawan kemarin terkesan hati-hati mengeluarkan pernyataan. “Saya belum bisa bicara sekarang, prosesnya masih di dewan,” singkatnya .
Diketahui, Senin pekan lalu telah diadakan rapat paripurna Deprov yang salah-satunya membahas proses PAW tersebut. Sesuai undang-undang, pihak dewan hanya memiliki waktu satu minggu untuk memprosesnya, namun hingga telah lewat satu minggu, proses PAW masih tertahan di dewan. (jry)
MANADO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Veronica Ponto terhadap almarhum Fidel Pranata Damopolii sebagai anggota DPRD Sulut dari Partai Barnas, tertahan. Kabarnya, Ketua Deprov Meiva Salindeho-Lintang STh, sengaja memperlambat proses PAW.
“Agenda rapat pimpinan Senin, 21 Februari lalu batal karena Ibu Ketua tidak hadir, padahal pimpinan lain sudah siap. Sangat disayangkan rapat penting untuk membahas proses PAW itu batal,” ujar sumber di Deprov Sulut yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sementara Wakil Ketua Deprov Drs Arthur Kotambunan menyatakan, tidak masalah dengan proses PAW legislator Barnas Veronica Ponto terhadap almarhum Fidel Damopolii.
“Itu sudah normatif karena yang akan di PAW sudah meninggal dunia, secara teknis tidak sulit asalkan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar politisi populis PDS ini kepada wartawan.
Veronica sendiri yang coba dikonfirmasi wartawan kemarin terkesan hati-hati mengeluarkan pernyataan. “Saya belum bisa bicara sekarang, prosesnya masih di dewan,” singkatnya .
Diketahui, Senin pekan lalu telah diadakan rapat paripurna Deprov yang salah-satunya membahas proses PAW tersebut. Sesuai undang-undang, pihak dewan hanya memiliki waktu satu minggu untuk memprosesnya, namun hingga telah lewat satu minggu, proses PAW masih tertahan di dewan. (jry)