Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri memimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76 dan Apel KORPRI Pemerintah Kota Bitung , Senin (17/7/2023).
Upacara itu digelar di Lapangan Kantor Wali Kota dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bitung yang juga adalah Ketua Dewan KORPRI, Rudy Theno dan pejabat Pemerintah Kota Bitung.
Wali Kota membacakan sambutan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki serta menyempatkan diri membeli cemilan produk UMKM yang ikut dipajang Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung.
Dinas Koperasi dan UMKM menyelenggarakan Bazar Pasar Murah yang menjual minyak goreng, beras, tepung serta produk-produk UMKM kota Bitung. Bazar ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung bekerja sama dengan Dewan Pengurus KORPRI Kota Bitung dan Perusahan Bimoli, Indofood, BULOG, Wilmar, SMS, dan Dewan Kerajinan Nasional Kota Bitung (DEKRANASDA) serta perusahan lainnya yang di Kota Bitung.
Wali Kota menyampaikan, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.
“Disitulah inti dari koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya. Dengan menyatukan kepentingan di bawah Koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” kata Maurits.
Pemerintah saat ini, lanjut Maurits, fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas.
Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya.
Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak: Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor: 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.
“Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian itu, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar,” katanya.
Setelah upacara, Wali Kota Bitung menyerahkan SK Pensiun PNS, SK Kenaikan Gaji Berkala, Akta dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Kementerian HUKUM dan HAM, Nomor Induk Koperasi, Hadiah lomba kelurahan Tahun 2023 serta Penyerahan 3 Unit kendaraan Operasional pengangkut sampah dari Pihak Penyedia PT HINO NEGGAPRATAMA INTERNUSANTARA kepada Pemerintah Kota Bitung selanjutnya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup sumber dana DAK 2023 dan Mobil Jenazah untuk Klinik KORPRI Kota Bitung.
(abinenobm)