Manado – Senin (29/2/2016), Komisi 3 DPRD Sulut yang dipimpin Adriana Dondokambey menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Sam Longdong, Kepala Balai Sungai Sulawesi I Djidon Watania dan Kadis PU Sulut JE Kenap. Rapat yang dipimpin Amir Liputo membicarakan progres pembangunan jalan tol Manado-Bitung, bendungan Kuwil, Manado Outer Ringroad, rehabilitasi sungai dan beberapa proyek infrastruktur lainnya.
Dijelaskan Kepala BPJN XI Sam Longdong, sepanjang 537 km jalan nasional di Sulut sudah terbuka. Program 2016 tidak ada pembukaan jalan baru. “Tidak membuka jalan baru, hanya memperbaiki geometrik, hanya melebarkan memenuhi kategori jalan nasional, pelebaran jembatan rata-rata 4,5 meter,” ujar Longdong.
Sementara itu prospek pembangunan bendungan Kuwil dijelaskan Kepala Balai Sungai Sulawesi I, Djidon Watania, pembebasan pembangunan bendungan Kuwil-Kawangkoan, total 133 bidang sudah dinilai apprasel. “Terealisasi 22 bidang 32,35 ha khusus tapak bendungan. Masih ada tambahan akan dibebaskan sekitar 70 ha masuk program 2016. 240 M kebutuhan pembebasan lahan. Bendungan Kuwil-Kawangkoan urut 2 bendungan dibangun 2016,” tukas Watania.
Menarik, Ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey mengingatkan perlu dibangun trotoar dan drainase di jalan raya Manado-Bitung. “Tak terhitung pejalan kaki meninggal dunia tertabrak kendaraan di jalan Manado-Bitung. Setelah dianalisa ternyata disebabkan tidak ada trotoar. Sedangkan kita mo pigi kolom so tako,” jelas Adriana.
Kepala BPJN Sam Longdong berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. Menurutnya, sesuai program pemerintah pusat setiap jalan negara yang melintasi pemukiman penduduk harus dilengkapi drainase dan trotoar. “Sebenarnya yang ada pemukiman seperti di Maumbi dan Kolongan, jalan raya harus dilengkapi drainase dan trotoar. Namun kendala kami hadapi pemerintah kabupaten dan kota biasanya melarang kami menebang pohon di pinggir jalan raya untuk trotoar,” terang Longdong.
Terkait pohon di tepi jalan raya ditanggapi Kadis PU JE Kenap. “Sesuai Undang-Undang tepi jalan tidak bisa tanam pohon, tapi alasan pemerintah kabupaten dan kota selalu untuk Adipura. Kalau saya berani perintahkan tebang pohon!” tegas Kenap.
Pembatas atau median jalan di ruas Boulevard diangkat oleh anggota Komisi 3 Edwin Lontoh. “Pembatas jalan di jalan negara ruas Boulevard sangat mengganggu pemandangan. Kelihatan jelek bahkan sangat mengganggu pengendara karena diletakkan tidak beraturan,” ujar Edwin Lontoh.
Kadis PU JE Kenap mengungkapkan alasan pemasangan median jalan untuk mencegah kecelakaan lalulintas. “Karena sebelum dipasang pembatas banyak kecelakaan, juga lalulintas tidak beraturan. Dirlantas meminta kami sehingga median jalan dipasang,” jelas Kenap.
Hal lain diakui Kadis PU JE Kenap, permasalahan yang sempat muncul saat pembangunan Ringroad Dua. Kanap mengingatkan masyarakat tidak menghalangi pembangunan jalan. “Sebenarnya masih ada masalah di tiga keluarga pada proses pembebasan lahan. Misalnya, tanah Balitka diklaim keluarga Sigarlaki kami belum bisa membayar. Secara de facto dikuasai keluarga Sigarlaki tapi secara dejure tanah milik pemerintah karena sudah bersertifikat. Soal tanah yang diklaim keluarga Sigarlaki akan dibayarkan jika status kepemilikan tanah sudah jelas karena pemerintah tidak mungkin membayar tanah pemerintah. Intinya masyarakat tidak boleh menghalangi pembangunan jalan,” terang Kenap.
Kualitas pekerjaan pelebaran hingga pengaspalan jalan di Amurang dipertanyakan anggota Komisi 3 Juddy Moniaga. Menurutnya, jalan yang belum lama diaspal sudah rusak. “Pelebaran jalan Amurang di Pondang, jalan baru sudah rusak, jalan lama lebih mulus. Bergelombang tidak ada rambu kalau hujan air tergenang,” tutur Moniaga.
Sementara itu anggota Deprov lainnya dari dapil Minsel/Mitra, Boy Tumiwa mempertanyakan kondisi jembatan patah di Amurang. “Apakah ada perencanaan mau diapakan jembatan itu. Jika terjadi banjir besar dikuatirkan jembatan patah itu akan mempengaruhi kondisi jembatan baru disebelahnya,” tandas Tumiwa.
Kadis PU JE Kenap menegaskan, akan dibangun jembatan paralel disamping jembatan yang sudah ada. “Sudah diprogramkan akan dibangun jembatan paralel sehingga kendaraan yang melintas di jembatan satu arah. Jembatan lama akan dibongkar,” pungkas Kenap. (jerrypalohoon)
Manado – Senin (29/2/2016), Komisi 3 DPRD Sulut yang dipimpin Adriana Dondokambey menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Sam Longdong, Kepala Balai Sungai Sulawesi I Djidon Watania dan Kadis PU Sulut JE Kenap. Rapat yang dipimpin Amir Liputo membicarakan progres pembangunan jalan tol Manado-Bitung, bendungan Kuwil, Manado Outer Ringroad, rehabilitasi sungai dan beberapa proyek infrastruktur lainnya.
Dijelaskan Kepala BPJN XI Sam Longdong, sepanjang 537 km jalan nasional di Sulut sudah terbuka. Program 2016 tidak ada pembukaan jalan baru. “Tidak membuka jalan baru, hanya memperbaiki geometrik, hanya melebarkan memenuhi kategori jalan nasional, pelebaran jembatan rata-rata 4,5 meter,” ujar Longdong.
Sementara itu prospek pembangunan bendungan Kuwil dijelaskan Kepala Balai Sungai Sulawesi I, Djidon Watania, pembebasan pembangunan bendungan Kuwil-Kawangkoan, total 133 bidang sudah dinilai apprasel. “Terealisasi 22 bidang 32,35 ha khusus tapak bendungan. Masih ada tambahan akan dibebaskan sekitar 70 ha masuk program 2016. 240 M kebutuhan pembebasan lahan. Bendungan Kuwil-Kawangkoan urut 2 bendungan dibangun 2016,” tukas Watania.
Menarik, Ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey mengingatkan perlu dibangun trotoar dan drainase di jalan raya Manado-Bitung. “Tak terhitung pejalan kaki meninggal dunia tertabrak kendaraan di jalan Manado-Bitung. Setelah dianalisa ternyata disebabkan tidak ada trotoar. Sedangkan kita mo pigi kolom so tako,” jelas Adriana.
Kepala BPJN Sam Longdong berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. Menurutnya, sesuai program pemerintah pusat setiap jalan negara yang melintasi pemukiman penduduk harus dilengkapi drainase dan trotoar. “Sebenarnya yang ada pemukiman seperti di Maumbi dan Kolongan, jalan raya harus dilengkapi drainase dan trotoar. Namun kendala kami hadapi pemerintah kabupaten dan kota biasanya melarang kami menebang pohon di pinggir jalan raya untuk trotoar,” terang Longdong.
Terkait pohon di tepi jalan raya ditanggapi Kadis PU JE Kenap. “Sesuai Undang-Undang tepi jalan tidak bisa tanam pohon, tapi alasan pemerintah kabupaten dan kota selalu untuk Adipura. Kalau saya berani perintahkan tebang pohon!” tegas Kenap.
Pembatas atau median jalan di ruas Boulevard diangkat oleh anggota Komisi 3 Edwin Lontoh. “Pembatas jalan di jalan negara ruas Boulevard sangat mengganggu pemandangan. Kelihatan jelek bahkan sangat mengganggu pengendara karena diletakkan tidak beraturan,” ujar Edwin Lontoh.
Kadis PU JE Kenap mengungkapkan alasan pemasangan median jalan untuk mencegah kecelakaan lalulintas. “Karena sebelum dipasang pembatas banyak kecelakaan, juga lalulintas tidak beraturan. Dirlantas meminta kami sehingga median jalan dipasang,” jelas Kenap.
Hal lain diakui Kadis PU JE Kenap, permasalahan yang sempat muncul saat pembangunan Ringroad Dua. Kanap mengingatkan masyarakat tidak menghalangi pembangunan jalan. “Sebenarnya masih ada masalah di tiga keluarga pada proses pembebasan lahan. Misalnya, tanah Balitka diklaim keluarga Sigarlaki kami belum bisa membayar. Secara de facto dikuasai keluarga Sigarlaki tapi secara dejure tanah milik pemerintah karena sudah bersertifikat. Soal tanah yang diklaim keluarga Sigarlaki akan dibayarkan jika status kepemilikan tanah sudah jelas karena pemerintah tidak mungkin membayar tanah pemerintah. Intinya masyarakat tidak boleh menghalangi pembangunan jalan,” terang Kenap.
Kualitas pekerjaan pelebaran hingga pengaspalan jalan di Amurang dipertanyakan anggota Komisi 3 Juddy Moniaga. Menurutnya, jalan yang belum lama diaspal sudah rusak. “Pelebaran jalan Amurang di Pondang, jalan baru sudah rusak, jalan lama lebih mulus. Bergelombang tidak ada rambu kalau hujan air tergenang,” tutur Moniaga.
Sementara itu anggota Deprov lainnya dari dapil Minsel/Mitra, Boy Tumiwa mempertanyakan kondisi jembatan patah di Amurang. “Apakah ada perencanaan mau diapakan jembatan itu. Jika terjadi banjir besar dikuatirkan jembatan patah itu akan mempengaruhi kondisi jembatan baru disebelahnya,” tandas Tumiwa.
Kadis PU JE Kenap menegaskan, akan dibangun jembatan paralel disamping jembatan yang sudah ada. “Sudah diprogramkan akan dibangun jembatan paralel sehingga kendaraan yang melintas di jembatan satu arah. Jembatan lama akan dibongkar,” pungkas Kenap. (jerrypalohoon)