MANADO – Hearing antara Pemprov Sulut bersama masyarakat Desa Kalasey yang difasilitasi komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (1/2) siang, berlangsung alot. Warga mendesak agar keputusan gubernur untuk menyerahkan sebagian tanah yang terletak di Desa Kalasey lorong SPMA kepada masyarakat Bantik melalui yayasan segera direalisasi.
“Sudah 12 tahun semenjak mantan gubernur almarhum AJ Sondakh mengeluarkan keputusan untuk menyerahkan tanah itu kepada kami tapi hingga kini tak direalisasikan,” tutur Hans Damo, ketua dewan adat Bantik pada hearing yang dipimpin Jhon Dumais didampingi Tonny Kaunang, Herry Tombeng, Lexi Solang dan Farid Lauma.
Diketahui tanah yang dimaksud adalah tanah yang diklaim oleh masyarakat Bantik sebagai tanah adat seluas 225 ha. Oleh pemerintah provinsi telah menghibahkan sebagian yakni 20 ha kepada Polda Sulut, 5 ha untuk TNI Angkatan Laut, 35 ha untuk perkantoran, serta 11 ha untuk fasilitas umum.
Adapun sisa 154 ha telah diduduki warga yang sebagian besar adalah pendatang dari luar Desa Kalasey. Hal inilah yang menjadi polemik, sehingga masyarakat Bantik Kalasey mendesak pemprov mengambil sikap tegas untuk mengembalikan sisa tanah seluas 154 ha tersebut kepada dewan adat Bantik melalui yayasan yang telah dibentuk.
Pemprov yang diwakili Suske Timbuleng dan Willem Nainggolan dari biro hukum, serta Jetje Pangemanan dari badan aset, berjanji akan segera mengimplementasi keputusan gubernur untuk menghibahkan sebagian tanah kepada masyarakat Bantik melalui suatu badan hukum berupa yayasan. (mega)