Bitung – Mendekam di Lapas selama 13 bulan tak membuat jera DS (19) untuk kembali melakukan aksinya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Remaja yang tinggal di Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa ini kembali diamankan Unit Resmob Polres Bitung Tim Buser dan Tarsius karena aksi Curanmor yang dilakukan bersama sejumlah rekannya di beberapa lokasi di Kota Bitung.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, DS diamankan di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (11/04/2018).
“Dia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan dan hendak melarikan diri saat akan diamankan,” kata Kapolres.
Dari data kata Kapolres, DS melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari pada bulan Februari 2017 dengan tujuh Tempat Kejadian Perkara di Kota Bitung bersama rekannya.
“Ia divonis 13 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Kalas IIB Tewaan. Bulan Desember 2017 ia bebas,” katanya.
Bukannya insaf, tanggal 02 Februari 2018 DS bersama temanya VK (20) kembali melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter 135 warna merah DB 2192 CH di Kelurahan Kakenturan Satu Lingkungan III Kecamatan Maesa.
“Kedua tersangka melakukan pencurian menggunakan sepeda motor sambil jalan memonitor sepeda motor yang parkir di jalan dengan posisi tidak terkunci setirnya,” katanya.
Selanjutnya kata Kapolres, DS dan VK mendekati sepeda motor, lalu salah satu diantara mereka turun serta menaiki sepeda motor yang menjadi targetnya, mendorong hingga menjauh dari lokasi.
“Kemudian kontak sepeda motor di frandel untuk bisa dihidupkan, setelah sepeda motor sudah hidup langsung dibawah keluar dari Kota Bitung menuju ke Desa Tatengesan Mitra dan dijual ke penadah lelaki alias SU warga Desa Tatengesan Satu Jaga III Kecamatan Posumaen Kabupaten Mitra dengan harga Rp 1.500.000,” katanya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolres, Selasa 10 April 2018, Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang menjadi rekan DS yakni VK (21) yang diamankan di Desa Borgo Jaga V Kecamatan Belang Kabupaten Mitra.
“DS dan VK juga berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna putih merah di depan TK Pembina Manembo-nembo Atas Kecamatan Matauri. Bulan Maret 2018 barang bukti sepeda motor itu dijual dengan harga Rp2.000.000 di Desa Ratatotok Kabupaten Mitra,” jelasnya.
Tak hanya itu, DS juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX warna merah di depan Pasar Girian dan dijual dengan harga Rp2.000.000 di Ratatotok Kabupaten Mitra.
“DS juga melakukan Curanmor di Ratahan, Ratatotok dan Buyat Kotabunan, bahkan babuk satu unit sepeda motor metik im3 hitam TKP ratatotok sudah diamankan di Mako Polsek Ratatotok,” katanya.
Hasil dari penjualan Curanmor itu kata Kapolres, digunakan DS untuk buat beli pakaian dan hura-hura dan Miras.
“Kini DS dan VK sudah diamankan di Mako Polsek Matuari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)